Publikinfo.id, Berita Merangin – Satreskrim Polres Merangin melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan toke emas, Agusrizal alias Bujang (54), di halaman Mapolres Merangin, Rabu (1/2/2023)
Dalam rekontruksi tersebut, petugas menghadirkan tiga orang tersangka, yaitu Rahman Darmawan (38) selaku eksekutor, Sidik Purnomo (46) selaku joki, dan Nyono (63) selaku informan, untuk memerankan 12 adegan proses pembunuhan dan pencurian.
Adegan pertama diperankan oleh tersangka Nyono, yang memberikan informasi kepada Rahman dan Sidik, bahwa korban Agusrizal akan melintas di Jalan poros Desa Lantak Seribu A3, Kecamatan Renah Pamenang menuju Desa Tambang Mas A1 Kecamatan Pamenang Selatan.
Kemudian adegan berlanjut saat korban sedang berkendara, ditikam menggunakan pisau oleh tersangka Rahman sehingga langsung terjatuh dari kendaraannya.
Setelah korban Agusrizal terjatuh, Rahman langsung mengambil tas berisi emas dan uang yang berada dipinggang korban, sedangkan tersangka Sidik menunggu di atas motor.
Selain mengambil tas pinggang, Rahman juga mengambil motor korban, yang juga membawa emas.
Setelah melancarkan aksinya, kedua tersangka langsung meninggalkan korban yang dalam keadaan terkapar.
KBO Reskrim Polres Merangin, IPDA Supranata mengatakan, bahwa rekontruksi ini dilakukan untuk meyakinkan penyidik terkait proses pembunuhan terhdap Agusrizal.
“Rekontruksi sangat diperlukan dalam kasus ini, karena kami harus melihat semua proses pembunuhan, sejak informan memberikan informasi kepada eksekutor dan joki,” katanya.
IPDA Nata menjelaskan, bahwa seelesia melakukan aksinya, tersangka Rahman dan Sidik langsung melarikan diri dan membuang beberapa barang bukti pisau yang digunakan untuk menikam korban.
Perlu diketahui, komplotan ini dilakukan di tiga lokasi berbeda, pada Senin 24 Oktober 2022. RD alias Rahman Darmawan ditangkap di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel). Dia digerebek tim gabungan Resmob Polda Jambi dan Opsnal Polres Merangin di back up Jatanras unit IV Polda Sumsel di Hotel Read Planet, di Surulangun Rawas, sekitar pukul Pukul 14:00 Wib.
Dalam penggerebekan itu Rahman dilumpuhkan anggota dengan timah panas. Dia tidak berkutik setelah salah satu kakinya ditembak petugas. Tindakan tegas itu dilakukan, karena RD berusaha melawan dan melarikan diri saat digerebek.
Usai menangkap Rahman, tim lainnya dari Sat Intelkam Polres Merangin juga berhasil meringkus terduga pelaku lainnya, Sidik Purnomo di Pasar Atas Bangko, Senin pukul 18:00 Wib.
Kemudian, satu tersangka lagi berinisial Nyono ditangkap Tim 3 unit Reskrim Polsek Pamenang.
Dia disergap anggota di Dusun Subur Sari, Desa Tambang Emas A1, Kecamatan Pamenang Selatan. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 365 dan 351 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ean).
Discussion about this post