Publikinfo.id, Berita Merangin – Oknum Pengacara yang berinisial FL, Setelah menjalani Beberapa kali Sidang Prapradilan yang mana FL tidak terima di Tetapkan menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Merangin.
Yang mana diketahui FL ditagan Oleh Sat Reskrim Polres Merangin Pada 5Juni 2023, Karena diduga telah melanggar Pasal 226 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 378 KUHP Jo Pasal 372 KUHP Jo Pasal 480 KUHP.
Pada Selasa (18/07) lalu Akhirnya Penyidik telah melakukan P21 atau Tahap Dua (2) pelimpahan kepada pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk dilanjutkan ke Persidangan.
Kasat Reskrim polres Merangin IPTU Mulyono S.H saat di Konfirmasi media Ini pada Kamis (20/07) membenarkan adanya pelimpahan Berkas FL kepada Jaksa Penuntut Umum.
‘’Iya, Berkas FL sudah kita limpahkan pada Selasa (18/07) kemarin, Alhamdulillah Semua Berkas Lengkap dan siap untuk dilanjukan Kepersidangan,’’Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post