Publikinfo.id, Berita Tebo – Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap pelakunya bernama Mulyadi (40) warga desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Resnarkoba IPTU Irpan Pane dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan di duga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, pada Rabu (3/8/2022) lalu.
Kasat menjelaskan, kronologi penangkapan tersebut berawal dari pelaku bernama M.Khudri menyatakan barang bukti sabu tersebut didapat dari Mulyadi warga RT 06 Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah.
Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan LP/A-66/VIII/2022/SPKT. Sat Narkoba/Red Tebo/Polda Jambi tanggal 3 Agustus 2022, “terang Kasat.
Kemudian tim opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung mengamankan pelaku Mulyadi bin sabri beserta barang bukti sabu-sabu di pondok depan rumahnya.
Setelah di interogasi pelaku Mulyadi mengakui sabu-sabu tersebut benar miliknya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut, “ujar Kasat Resnarkoba.
Adapun barang bukti tersebut lanjut Kasat diantaranya 10 paket kecil sabu Bruto 3.07 gram, 2 pack plastik klip kosong, 2 buah pirek kaca, 2 sendok pipet, 2 buah plastik klip bekas, 1 buah dompet emas warna pink, uang tunai Rp.550 ribu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(spr).
Discussion about this post