Publikinfo.id, Berita Merangin – Keberadaan lapak Judi bola gelinding di kawasan pasar rakyat Tipe A kabupaten merangin, tidak jauh dari pemukiman membuat resah dan dikeluhkan warga. kenapa tidak dengan diringi musik yang keras dan teriakan pembawa acara yang keras, padahal selain di tengah pemukiman warga keberadaan lapak judi bola gelinding dan musik yang keras juga terbilang dekat dengan rumah ibadah mesjid pasar baru kelurahan kandis, juga ditenggarai ada praktik judi di arena pasar malam yang dibuka sejak beberapa bulan yang lalu.
Memang hadiahnya rokok dan sebagainya. Tapi untuk bermain pengunjung harus membayar sejumlah uang, baik itu di permainan bola gelinding,
“keberadaan bola judi bola gelinding ini sangat mengganggu kami yang bertempat tinggal di kawasan pasar rakyat tidak hanya dentuman musik nya di malam hari kami sangat terganggu, bahkan dentuman musik nya juga sampai kemesjid,” ungkap salah satu warga dikawasan pasar rakyat yang meminta nama nya tidak di tulis.
Sementara itu, beberapa warga lainnya menyebutkan, kegiatan yang menggunakan rokok dan minuman kemasan ini sebagai taruhan terkesan dibiarkan oleh pemkab mearangin aparat hukum.
“Banyak yang membeli sampai ratusan ribu rupiah, hadiahnya rokok, minuman kemasan dan berupa barang sembako yang ditetapkan pengelola,” sebut salah seorang warga yang minta namanya juga tidak dituliskan.
Warga tersebut tidak menapik jika keberadaan judi bola gelinding bukan merupakan bagian dari hiburan rakyat, karena tidak ada wahana hiburan berupa tong setan, komedi putar, bianglala, dan lain sebagainya. Tapi sepertinya Bola gelinding tersebut dinilai hanya judi murni mencari keuntungan semata.
“Dengan tidak ada nya wahana permainan, tapi cuma ada permainan bola gelinding yang berbau judi dengan menyediakan hadiah seperti rokok dan lain-lain dan terkesan mencari keuntungan semata,” bebernya.
“Disana juga menyebabkan kemacetan, karena lokasi tepat di samping jalan raya arah pasar baru, bahkan macet bisa sampai ke pinggir lintas sumatera,” sebutnya.
Untuk diketahui, praktik perjuadian di merangin. Namun sayangnya pihak Pemerintah kabupaten merangin dan penegak hukum terkesan tutup mata atas permasalahan tersebut.(ean).
Discussion about this post