Publikinfo.id, Berita Tebo – Pada Jum’at (27/05) Sekitar pukul 14.00 Wib, Kapolres Tebo merilis Empat (4) Pelaku tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu serta Barang Bukti (BB) yang Diamankan dari Pelaku.
Ada Empat (4) pelaku yang berinisial J, E, CP dan AR, Ke empat Pelaku ditangkap Usai melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu, Dikabarkan AR adalah Mantan Residivis yang di tangkap Beberapa Tahun Lalu.
Penangkapan Berawal dari Tiga orang tersangka merupakan warga Desa Pulau Temiang, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo. Saat dilakukan penangkapan polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 43,07 gram dalam satu paket sedang dan 51 paket kecil, satu lembar Tisue warna putih, uang tunai Rp.600.000,satu dompet kecil warna orange, sendok pipet, dua buah pirex kaca, satu pack karet pirex, satu unit HP Samsung, satu unit HP Oppo Noe warna putih, satu unit HP Samsung Lipat Warna Hitam.
Dikatakannya peran dari masing-masing tersangka yakni, Sabu-sabu tersebut merupakan milik Pasangan suami istri
Kemudian adik si istri perannya sebagai penjual/kurir.
Dari penangkapan Tiga pelaku, Anggota Opsnal Sat Narkoba berhasil kembangkan Dan Mengamankan AR di Rumahnya di Wilayah Kecamatan Tebo Tengah.
“Iya Ke empat Pelaku sedang dalam Proses Penyidikan, Salah satu Pelaku ada Yang Residivis,” Jelas Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.
Keempat Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Yang mana dibunyikan Tentang Narkotika.(spr).
Discussion about this post