Publikinfo.id, Berita Merangin – Usai persidangan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Senin (07/02) Dilanjutkan kembali sidang Dalam agenda Peledoi Terdakwa Sofwan pada Selasa (08/02).
Dalam persidangan, Penasehat Hukum (PH) Sofwan Yang bernama Joni membacakan surat Pembelaan Terdakwa Sofwan didepan Hadapan JPU dan Majelis Hakim.
Dikutip media ini Didalam Persidangan, PH Sofwan membacakan bahwa Jika Terdakwa tidak melakukan Hal itu (Pengelapan Dana Tabungan Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh) operasional Pesantren Al-Munawaroh tidak Berjalan.
Anehnya lagi, PH Sofwan menjelaskan bahwa Terdakwa tidak bersalah, dan minta kepada Majelis Hakim Supaya tidak dipertimbangkan kan lagi Surat Peledoi Terdakwa Sofwan tersebut.
Hal tersebut langsung ditepis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) keberatan dengan Surat Peledoi Terdakwa, JPU Minta waktu untuk membalas surat Pembelaan Terdakwa Sofwan.
” Yang jelas kita tidak setuju dengan surat Pembelaan Terdakwa Sofwan yang Dibacakan oleh PH nya tadi,” Tegas JPU.
Kembali dipertegas oleh JPU, bahwa ” Kita akan balas Surat Peledoi Terdakwa Sofwan secara Tertulis, ” Tutup JPU.(ean).
Discussion about this post