Publikinfo.id, Berita Merangin – Rudi Nasution (28) Warga Asal Simpang Nibung Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas, Dirinya harus Berurusan dengan Pihak Kepolisian akibat kedapatan Jual Sabu-sabu.
Pasalnya, Dirinya ditangkap Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin saat ingin melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Merangin, Tepatnya di Jalan Lintas Sumatra Simpang Tiga Kelurahan Pasar Pamenang.
Dirinya ditangkap dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan berat 82,82 Gram, Yang saat penangkapan Dikantongnya.
Penangkapan berawal informasi dari Masyarakat, Bahwa di Simpang tiga Pamenang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Dengan Berbekal informasi, Lalu polisi langsung melakukan Penyelidikan dan Mendapatkan Nomor Handphone Tersangka dan langsung melakukan pemesanan terhadap Tersangka.
Dikira tak Tepat janji setelah BB dipesan, Akhirnya Tersangka Muncul sudah Sekitar 3 jam Tim Opsnal Sat Narkoba menunggu Tersangka di Lokasi Tersebut.
Saat waktu penyerahan Uang dan Barang, Tim langsung menyergap dan langsung mengamankan Tersangka, dan tersangka langsung di Bawa ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK mengatakan Bahwa tersangka sedang dalam Proses Penyidikan.
“Iya ada, Tersangka sedang dalam proses Penyidikan, ” Kata Kasat.
Ditambahkan lagi oleh Kasat , ” Tersangka kita kenakan pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yang mana Tersangka Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, untuk lebih jelas, kita tunggu Pak Kapolres aja yang Merilis Nanti,” Tutup Kasat. (ean).
Discussion about this post