Publikinfo.id, Berita Bungo – Jajaran kepolisian Resor (Polres) Bungo melalui Sat Narkoba Polres Bungo berhasil amankan pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu pada Sabtu (21/05) sekitar Pukul 17.30 Wib.
Pelaku bernama Heriyanto (26) Warga asal Sungai Pinang Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo.
Pelaku diamankan dengan Barang Bukti (BB) Narkoba Jenis Sabu-sabu Dengar Berat 10 Gram, Satu Pelastik Pelastik Klik, Dan Motor Honda Vario yang digunakan Untuk Menjual Sabu-sabu.
Penangkapan berawal dari Informasi bahwa Ada Seorang Pemuda yang Berasal dari Sungai Pinang Kecamatan Bungo Kabupaten Muara Bungo sering melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Dengan Berbekal Informasi, Tim Jajaran Sat Narkoba Polres Bungo langsung melakukan Lidik demi Lidik, dan melakukan pemantauan Terhadap Pelaku yang telah di informasikan Masyarakat.
Alhasil, Tim Jajaran Opsnal Narkoba Polres Bungo melihat Terduga pelaku sedang mengendarai Motor Honda Vario, yang hendak menjual Narkoba Jenis Sabu-sabu, Jajaran Sat Narkoba langsung melakukan Penyegatan terhadap Pelaku.
Pelaku berhasil ditangkap dan Mengaku Bernama Heriyanto, Dan Dilakukan Pengembangan terhadap Pelaku, Pelaku mengatakan Bahwa Masih Ada BB di Rumah Pelaku.
Usai melakukan penggeledahan dirumah Pelaku, Pelaku langsung digiring ke Mapolres Bungo untuk dimintai Keterangan Lebih Lanjut.
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro S.IK mengatakan pelaku diamankan dengan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu-sabu.
“Pelaku Bandar, Anggota Berhasil amankan Pelaku dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu-sabu,” Kata Kapolres.
Ditambah lagi oleh Kapolres,” Pelaku sudah kita amankan, dan Dimintai Keterangan Lebih Lanjut,” Tambah Kapolres.
Dijelaskan Kembali oleh Kapolres, ” Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112(2) Undang-undang 35 tahun 2009 Yang mana Ancaman Hukumanya Paling Lama 20 Tahun Kurungan,” Tutup Kapolres.(spr).
Discussion about this post