Publikinfo.id, Berita Merangin – Nasib Malang di alami Bunga (13) bukan nama aslinya, dirinya harus menanggung malu atas perbuatan ayah tirinya yang tega menyetubuhi dirinya hingga hamil enam bulan.
Karena tak terima di perlakukan tidak senonoh oleh ayah tirinya, korban langsung melaporkan kejadian ini bersama ibunya ke polres Merangin Jumat (14/06).
Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, pihak Kepolisian langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku yang diduga sudah kabur, dan Pada Kamis (15/06) pihak Kepolisian mengetahui jika pelaku bernama Sukamto (70) berada di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Tak menunggu waktu lama, pihak kepolisian langsung bergerak menuju Jawa Barat, dan Pada Sabtu (17/6) sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil di amankan diwilayah Kota Bogor.
Usai di amankan dan mengakui perbuatanya, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari keterangan pelaku, dirinya mencabuli korban dengan cara bujuk rayu dan pengancaman, dimana saat itu korban sedang sendirian di kamarnya dan pelaku langsung melakukan persetubuhan terhadap anaknya, kejadian inipun terjadi tak hanya satu kali saja bahkan korban hamil akibat ulahnya.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman melalui Kasat Reskrim polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan jika sat reskrim mengamankan satu orang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
“Pelaku ayah tirinya, dan kini sudah di amankan, pelaku sekarang dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim,”jelas Mulyono.(ean).
Discussion about this post