Publikinfo.id, Merangin – Aminah alias Ana alias Anisa alias Siti Anisa Aminah (43),warga Kendal yang tinggal Provinsi Banten ini tak bisa mengelak lagi setelah diamankan pihak Kepolisian Polsek Pamenang di Wilayah Cilegon Kota Banten. Pelaku diamankan dalam kasus penipuan dan penggelapan barang berharga milik korbannya.
Kejadian bermula saat korban berinisial NF warga Pamenang menjalin hubungan dengan pelaku. Pelaku mengaku cucu seorang kyai besar di kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan mengaku bekerja disalah satu BUMN sebagai arsitek pembangunan jalan tol. Saat menjalin hubungan, pelaku juga mengaku janda beranak empat yang sudah ditinggal suaminya.
Oleh korban, pelaku pun di beri tempat tinggal, Namun saat korban pergi, pelaku tidak berada di kediaman tersebut dan saat kembali lagi ke kediaman tersebut kondisi rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terkunci.
Korbanpun sempat bertanya kepada tentangga yang berada di samping rumah, dan alangkah terkejutnya korban mendengar jika pelaku sudah pergi dengan membawa mobil serta alat elektronik milik korban. Korban juga berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil, bahkan korban berupaya mencari informasi pelaku, dan ternyata pelaku bukanlah cucu seorang kyai di kendal, bukan saja itu pelaku yang semula mengaku sebagai arsitek ternyata hanya seorang penjual di kaki lima, dan pelaku juga masih memiliki suami bernama Nurkholis yang tinggal di kontrakan di daerah propinsi Banten, dan bukan seorang janda.
Merasa telah ditipu dan membawa lari mobil serta alat elektronik milik korban,korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pamenang pada tanggal 1 Januari 2021.
Usai menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi saat kejadian, pihak kepolisian pun mencoba memburu pelaku.Nampun upaya pencarian belum membuahkan hasil. Sembilan bulan berburu, akhirnya pihak kepolisian mengetahui keberadaan pelaku dan langsung memburunya ke daerah Cilegon.
Usai berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti, selanjutnya pelaku di gelandang ke Kabupaten Merangin untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan,membenarkan jika ada pelaku penipuan dan penggelapan yang diamankan pihaknya.
“Pelaku di amankan di Kota Banten,adapun barang bukti yang turut di amankan adalah mobil serta alat elektronik,dimana pelaku ini adalah mantan istri siri korban,”ucap Kapolres.
Kapolres juga mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Merangin.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 378 KUHP jo 372 KUHP dengan ancaman penjara di atas lima tahun,”pungkasnya.(ean).
Discussion about this post