Publikinfo.id, Berita Merangin – Pelanggaran Kasus tindak pidana korupsi yang Dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Benteng Kecamatan Sungai Manau Kabupaten Merangin, Muslim (53) Saat ini Sat Reskrim Polres Merangin Melalui Unit Tipikor sudah Melengkapi Berkas P21 nya, pada Kamis (30/12).
“Iya Berkas Mantan Kepala Desa Benteng sudah Lengkap P21 nya, Dan Hari ini (red) kita lakukan pelimpahan Berkas P21 Ke Kejaksaan negeri Merangin, “Jelas Kanit Tipikor IPDA Supranata.
Setelah itu berkas Pelimpahan Tahap dua atau P21 telah diterima Oleh Pihak Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Pidsus kejaksaan negeri Merangin Arliansyah.
“P21 pelimpahan dari Polres Merangin sudah kita Terima, Kita akan melanjutkan kan Perkara ini Ke Persidangan, “Jelas Kasi Pidsus Kejaksaan negeri Merangin Arliansyah.
Ditambah lagi oleh Kasi Pidsus, Bahwa” Kita terapkan l Pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo 18 uu tipikor Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, “Tutupnya.(ean).
Discussion about this post