Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Polres Merangin melalui Polsek Jangkat berhasil amankan Tiga (3) Orang Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang mana tertuai dalam Pasal 363 KUHP.
Ketiga pelaku bernama Syamsuri (20) Warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, Fahmi (18) Warga Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin dan Dicki (23) Warga Desa Talang Padang Kecamatan Kinal Kabupaten Kabur Provinsi Bengkulu.
Kejadian berawal dari ketiga Pelaku bekerja di Warung Bakso Milik Korban, saat itu Korban ingin membangunkan Karyawannya untuk membuka Warung Baksonya.
Saat Korban masuk, dirinya melihat Pintu Warungnya tidak tertutup dan Melihat Ketiga Karyawannya tidak berada di Warung lagi, saat itu Korban melihat Dua unit Motor miliknya tidak ada Lagi.
Dengan kejadian tersebut Korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Jangkat untuk ditindak lebih lanjut oleh Pihak kepolisian.
Dilakukan Lidik demi Lidik, Jajaran Polsek Jangkat mendapat laporan bahwa Kedua Pelaku atas anama Syamsuri dan Fahmi sudah pulang kerumahnya di Desa Danau Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin.
Saat itu juga anggota Polsek Jangkat yang dipimpin oleh Kapolsek langsung menuju ke Lokasi yang Telah di informasikan oleh Informannya.
Alhasil pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masih di Desa Danau, dilakukan pengembangan Terhadap Diki, dalam pengakuan dua Pelaku Bahwa Dicki berdemosili di Bengkulu dan Berprofesi sebagai Tukang Sate.
Dilakukan Pada Minggu (04/12), Jajaran Polsek langsung melakukan pengembangan ke Daerah Bengkulu untuk melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Dicki.
Sesampainya di lokasi, bahwa anggota Polsek Jangkat mendapat informasi pelaku dicki tidak bekerja sebagai tukang Sate lagi melainkan bekerja Di Provinsi Bengkulu di Babershop.
Dilakukan kordinasi dengan Polres Setempat Alhasil pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polsek Jangkat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK, Melalui Kapolsek Jangkat IPTU Deni Saifudin S.H, M.H mengatakan bahwa Kedua pelaku sudah ditangkap dan sedang dalam proses Penyidikan lebih lanjut.
“Iya, pelaku sudah berada di mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” Kata Kapolsek.
Ditambah lagi oleh Kapolsek bahwa,” Pasal yang kita kenakan Pasal 363 KUHP, tetapi kita tunggu saja Nanti Pak Kapolres yang Merilisnya di Polres,” Tutup Kapolsek.(ean).
Discussion about this post