Merangin – Rapat yang Dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Merangin bersama Dinas Kesehatan Dan RSUD kolonel Abudjani Bangko Tidak menuai Hasil.
Yang mana dari rapat tersebut DPRD tidak menuai jawaban yang memuas kan dari Kedua Istansi tersebut.
Terkhusus untuk RSUD Kolonel Abundjani Bangko, sangat mempertanyakan terkait pungutan terhadap Pasien Covid yang di lakukan oleh RSUD yang mana bertentangan dengan keputusan Mentri RI kesehatan, Nomor HK 01.07/ Menkes/ 4718/ 2021 tentang petunjuk teknis Klam penggantian biaya Pasien Covid-19.
“Diperaturan menkes kan sudah Jelas, dan Dijelaskan tentang klam biaya penanganan Pasien, baikpun suspek, maupun terkonfirmasi, Pertanggal 21 Mai, “Tegas angota Komisi II DPRD Merangin As’ari El Wakas (Puk).
Pria yang di sapa Puk ini tidak menuai hasil jawaban dari RSUD Bangko, maka dari itu, Dirinya akan memangil pihak RSUD Bangko dengan secara khusus.
“Kita tidak jawaban Yang puas dari RSUD, mangkanya kita akan panggil pihak RSUD dengan Khusus, terkait masalah Pungutan Itu, “Jelasnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Bangko Berman Siragih Mengaku mengatakan bahwa Peraturan menkes tersebut adalah multi Tafsir.
“Karna kalau kami klam untuk pasien yang terkonfirmasi Positif dan Menunggu Hasil PCRnya keluar, tetap akan ditolak, “Cetur Berman.
Namun berman mengakui, Bahwa dari pertanggal 8 agustus kemarin, berman mengakui tidak ada lagi pungutan, meski sudah ada peraturan baru walau tidak dari Mentri, melainkan Surat dari BPJS.
“Itu sudah ada peraturan baru dari BPJS, pasien yang suspek tidak ada lagi di punggut biaya, dari per tanggal 8 Agustus sampai Sekarang, “Tutup berman.(ean).
Discussion about this post