Publikinfo.id, Berita Merangin – Polsek Sungai Manau berhasil amankan dua orang Pelaku Tidan Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang mana tertuai dalam Pasal 363 KUHP.
Kedua Pelaku berinisial RZ (17) dan MF (17) berhasil diamankan dengan Barang bukti berupa 50 Slop Rokok Bermerek Cihf, 16 Slop Rokok Bermerek Gudang Garam Surya isi 16 Batang, 9 Slop Rokok Bermerek Gudang Garam Surya isi 12 batang dan 10 Slop Rokok Bermerek Sampoerna dari tanggam Pelaku.
Kejadian berawal pada Sabtu (29/10) Sekira pukul 07.30 Wib saat Istri Korban membuka tokoh dan inggin mengambil uang miliknya, disaat itu melihat Rokok milik Korban Sudah tidak ada lagi, dan langsung menelpon suaminya dan mengecek ke Gudang tempat Menarok Rokok, saat dilihat Rokok milik Korban sudah Banyak yang hilang.
Dari kejadian tersebut, Korban atas Nama Nazarudin melaporkan Hal tersebut ke Mapolsek Sungai Manau untuk ditindak lanjuti ke ranah Hukum yang berlaku.
Dilakukan Lidik demi Lidik oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Manau beserta anggotanya, Al Hasil Kanit Mengantongi Indetitas Pelaku, dan melakukan Laporan kepada Kapolsek, dan langsung di Pimpin Kapolsek untuk melakukan penangkapan terhadap Pelaku di Rumahnya Masing-masing.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan Tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kapolsek Sungai Manau IPTU Mulyono S.H mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan dan Dalam proses Penyidikan.
“Iya pelaku sudah kita amankan, dan sedang dalam Penyidikan,” Kata Kapolsek.
Ditambah lagi oleh Kapolsek, bahwa,” Saat dilakukan penangkapan, Pelaku mengakui bahwa memang benar dirinya yang membakar Toko milik Korban,” Tutup Kapolsek.(ean).
Discussion about this post