• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Bongkar Kasus Pelindo, Polda Jambi Tetapkan Lima Tersangka Dan Sita Uang Miliyaran Rupiah

Eric Agus N by Eric Agus N
15/09/2023
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
328
SHARES
2.5k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Satreskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Penipuan Bermodus DO Fiktif, PT KMB Rugi Puluhan Juta Rupiah

Dilempar OTK, Bus Transport Express Jaya Alami Pecah Kaca Kiri dan Kanan

Antisipasi Terjadinya Kecurangan, Polres Merangin Lakukan Pengecekan Volume BBM SPBU

 

 

Publikinfo.id, Berita Jambi – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi membongkar dugaan korupsi, pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021.

 

Dari kasus ini, Tim Penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).

 

Plh Dirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido mengatakan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.

 

“Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa,” katanya kepada wartawan pada Kamis, 14 September 2023.

 

Kemudian pada tanggal 21 Februari 2020, tersangka ST selaku GM melakukan penandatanganan kontrak dengan Dirut PT Way Berhak Perkasa YL.

 

Namun, pada 11 Agustus 2020 tersangka YL selaku Kontraktor mengalihkan semua pekerjaan ke pihak lain, dan pada 11 Juni 2021 PT Pelindo II memutus kontrak kerja dengan PT WBP dengan pengerjaan fisik baru 91 persen. PT Pelindo II membayar pekerjaan PT WBP tersebut sebesar 10,9 Miliar.

 

“Setelah kita lakukan join investigasi bersama Polres Tanjab Timur, Kongkalikong jahat ini berhasil kita ungkap dengan bukti laporan pekerjaan yang direkayasa, proses adendum yang tidak sesuai ketentuan dan proses tender yang sudah diatur, ini kemudian menimbulkan kerugian negara sebesar 3,9 M,” tambahnya.

 

Dijelaskan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman, pihaknya kemudian meminta keterangan Ahli dari ITB dan didapati adanya bangunan yang kekurangan volume.

 

Melihat hal tersebut, BPKP Perwakilan Jambi melakukan audit dan benar saja hasilnya ditemukan kerugian negara 3,9 Miliar.

 

“Kita berhasil melakukan pemulihan aset atau keuangan negara 3,4 Miliar, sisanya pasti akan kita kejar sampai tuntas,” tegasnya.

 

Para tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(ean).

Previous Post

Blokade Jalan Dibuka Sementara, Warga Tunggu Keputusan Lepasnya Lima Orang Yang Tangkap Polres Kerinci

Next Post

Warga Sebrang Kota Jambi Temukan Geranat, Diduga Peninggalan Waktu Jaman Jepang

Berita terkait

Satreskrim Polres Merangin Amankan Pelaku Penipuan Bermodus DO Fiktif, PT KMB Rugi Puluhan Juta Rupiah

by Eric Agus N
15/06/2025
0

      PUBLIKINFO.ID, MERANGIN  – Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan yang dialami PT...

Dilempar OTK, Bus Transport Express Jaya Alami Pecah Kaca Kiri dan Kanan

by Rabu Iskandar
15/06/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Transport Ekspress Jaya mengalami pelemparan batu oleh Orang Tak Dikenal (OTK) saat melintasi ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum)...

Antisipasi Terjadinya Kecurangan, Polres Merangin Lakukan Pengecekan Volume BBM SPBU

by Rabu Iskandar
12/06/2025
0

PUBLIKINFO.ID, MERANGIN – Polres Merangin bersama instansi terkait, melaksanakan rapat dengar pendapat terkait permasalahan maraknya antrian kendaraan R4 maupun R2...

Puluhan Tahun Rusak Parah, SD N 158/VII Desa Taman Dewa Sarolangun Membahayakan Murid, Plafon dan Atap Rusak Parah

by Eric Agus N
03/06/2025
0

    PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN – Kondisi gedung SD Negeri 158/VII di Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, sungguh sangat...

Next Post

Warga Sebrang Kota Jambi Temukan Geranat, Diduga Peninggalan Waktu Jaman Jepang

Polisi Tangkap Bacaleg Asal Sarolangun

Seorang Pemuda Tenggelam di Sungai Batanghari, Basarnas Lakukan Pencarian

Proyek Fisik Yang Dikerjakan Oleh CV. SARFARAS PUTRA di SD N 152 Merangin Terkesan Mangkrak

Horee, Pangdam II/Sriwijaya Punya Program Unggulan, Dandim 0420/Sarko Santuni 107 Anak SD

Discussion about this post

 

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1833 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan