Publikinfo.id, Berita Merangin – Seorang kakek berinisial PJ (65) ditangkap Sat Reskrim Polres Merangin atas dugaan pencabulan terhadap anak Tetangganya berumur 10 tahun di Desa Bukit Beringin Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin pada Selasa (22/11) Sekitar pukul 13.00 Wib.
Kejadian berawal dari Korban pulang sekolah, Saat itu korban berpamitan kepada Ibunya untuk bermain Kerumah Temanya (Cucu Pelaku), setelah sampai dirumah temanya, pelaku hendak Pergi Mencari Rumput dan melihat bahwa Korban Sedang Bermain dengan Cucunya.
Kemudian pelaku memangil Korban untuk dibawa ke Dalam kamar oleh Pelaku, entah apa yang ada di benak pelaku, sehingga pelaku melakukan Hal yang tidak Senono kepada Korban.
Kebetulan saat itu ibu korban mencari korban dan berteriak dari luar rumah memangil anaknya, saat itu ibu korban bertemu dengan Cuci pelaku dan menanyakan dimana anaknya.
Cucu pelaku tak menjawab pertanyaan dari Ibu Korban, ibu korban langsung menerobos masuk dan mencari Korban tidak ada, dan menanyakan kembali kepada Cucu pelaku, dan Menjawab sedang berada dikamar Pelaku.
Spontan Ibu korban langsung menggetok pintu kamar dan langsung dibuka, Ibu korban melihat anaknya sedang memakai baju, sontak ibu korban langsung memarahi dan menanyakan apa yang telah terjadi.
Korban menceritakan bahwa korban sudah di Setubuhi oleh Pelaku dan Payudaranya di Isap oleh Pelaku.
Dari kejadian tersebut Orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin.
Mendapat laporan, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku, dan menanyakan langsung dengan Kades Bukit Beringin terlihat Indetitas Pelaku.
Kades menjelaskan bahwa pelaku sedang berada di Rumah Keluarganya, dan saat itu lah Dengan menempuh jarak 2 jam Opsnal langsung menuju Tempat yang telah diinfokan, alhasil pelaku berada ditempat.
Pengamanan pelaku dilakukan Persuasif oleh Tim Opsnal Elang, dan pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk dimintai Keterangan Lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra S.I.K mengatakan bahwa pelaku dan Korban tidak ada ikataka saudara melainkan Tetangga.
“Pelaku dan Korban melainkan Tetangga, Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses Penyidikan lebih lanjut,” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat bahwa” Pelaku dikenakan Pasal 82 Junto Pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukumannya paling lama 20 Tahun penjara,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post