Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin Kembali berhasil amankan Pelaku tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dimana sudah di Atur dalam Pasal 363 KUHP, Pada Rabu (15/06) Sekitar pukul 17.30 Wib.
Pelaku bernama Riko Andre (26) warga Desa Sekancing Ilir Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin, Pelaku diamankan Dengan Barang Bukti (BB) Berupa Satu unit R2 Yamaha N-Max, R2 Yamaha Vega, R2 Honda Supra Fit, uang Tunai Rp. 24.175,000,- Dan Barang Bukti Lainya.
Kejadian berawal bahwa Korban hendak pergi ke BRI Unit Pasar Bawah Bangko niat untuk menarik uang Untuk berbelanja ke Pasar, Sesampainya di Lokasi Korban Melihat kedalam Dompetnya bahwa ATM Merek BRInya Tidak ada di Dalam Tas, dan Korban langsung pulang kerumah untuk mencari ATMnya tetapi tidak Ditemukan oleh Korban.
Lalu korban pergi kembali ke Bank guna Untuk mengecek Di Teler Bank dan Teler Bank mengatakan Bahwa Ada penarikan Saldo sebesar Rp. 95.000.000,- dari BriLink milik Sodara Reza di Desa pulau Rengas kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
Lalu korban Langsung menuju ke BRIlink yang di Sebut oleh Teler Bank BRI dan sesampainya Di BRIlink, Korban langsung mennayakan Terkait Saldonya Yang berkurang sebesar Rp. 95.000.000,- Dan pemilik BRIlink mengatakan kepada Korban, Bahwa Yang menarik uang Korban adalah Pelaku (Riko Andre).
Dari kejadian tersebut, Korban merasa dirigikan oleh Pelaku, Korban melaporkan hal ini ke Mapolres Merangin untuk ditindak Lanjuti oleh Pihak Kepolisian.
Penangkapan Pelaku berawal dari Informasi bahwa Tim Opsnal Polres Merangin mendapatkan Info bahwa pelaku dengan berada dirumah Orang tuanya, dilakukan Lidik demi Lidik, Alhasil Pelaku bwrhasil diamankan dan Digelandang ke Mapolres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK mengatakan bahwa,” Iya pelaku sudah kita amankan sedang dalam Proses Penyidikan oleh Penyidik,” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa” Pasal yang diterapkan Kita tunggu Pak Kapolres aja yang Merilisnya ya, Nantik Dikabari,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post