Publikinfo.id, Berita Merangin – Diduga Camat Tabir Jalaludin Buta aturan, Pasalnya, Terkait Polemik, di Kecamatan Tabir, Tepatnya di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin mengeluarkan Surat perintah Tugas Seklur oleh Camat sebagai Kasi Pemerintahan di Kantor Camat.
Seharusnya Mutasi atau Pemindahan Pegawai tentunya pasti melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin.
Padahal Penempatan seklur di Kelurahan Dusun Baru berdasar kan SK dari BKPSDMD, Tetapi nyatanya seklur tersebut berdinas di Kantor Camat Tabir sebagai kasi PEM karena berdasarkan SPT Camat.
Dikatakan oleh Sumber yang tidak mau disebutkan namanya yang saat ini bekerja di Kantor Camat Tabir bahwa dirinya sangat Heran dan Berharap, Pemerintah Mengevaluasi hal tersebut.
” Ini dapat menjadi Bahan evaluasi bagi pemerintah Daerah, dan Jangan ada lagi pejabat yang menerbitkan produk hukum tanpa dasar alias buta aturan, Dan ini Harus Di Evaluasi Kembali oleh Sekda dan Bupati, ” Tutupnya.
Setelah dikonfirmasi media ini via telepon tentang legalitas dan keabsahan SPT Camat tersebut kepada Kabag hukum Setda Merangin Aditya Sanjaya, SH. MH malah Mempertanyakan Kembali tentang Wewenang Camat terkait melantik seklur Dusun Baru menjadi Kasi Pemerintahan.
“Apa benar Camat memilik Kewenangan Kepegawaian, dan Apa Betul Prosedur yang dilakukan Oleh Camat, apa Subtansinya Melawan atau tidak melawan Hukum, kan aneh,” Tanya Kabag.
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Ferdi Ansori saat di Konfirmasi Media Ini mengatakan bahwa,” Kalau untuk melantik Camat tidak ada Wewenang, Kecuali Di sementarakan, Dan untuk Pejabat yang di Sementarakan tidak boleh Juga meninggalkan Tuganya di Tempat yang lama,” Kata Ferdi.
Ditambah lagi oleh Ferdi, Bahwa,” Kita kan Punya pengawasan juga, Seperti pemerintah kan ada Sekda yang mengawas Atau Melantik , Kalau untuk, Depenitif tidak bisa,” Jelasnya.
Sedangkan Camat Tabir Jalaludin saat dikonfirmasi melalui Telpon Pribadinya tidak Menjawab melainkan tidak aktif.(ean).
Discussion about this post