Publikinfo.id, Berita Merangin – Perangkat Desa tentunya adalah Garda Terdepan Di Desanya Masing-masing, Pasalnya Ada Sebanyak 6 orang Perangkat desa Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin, yang tak memenuhi Syarat dalam pemberkasan yang Tidak memiliki Rekomendasi dari Kecamatan Setempat.
Ke 6 perangkat tersebut sudah menjalan kan Tugas selama dari 2018, yang dilantik oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Ulak Makam Hasan.
Tentunya Pengangkatan atau pemberhentian Perangkat desa Harus Diketahui oleh Pihak Kecamatan, Dan Kecamatan harus mengeluarkan Rekomendasi Untuk Dilantik ataupun Di berhentikan.
Selama menjalankan tugas sebagai Perangkat Desa dari Tahun 2018 sampai tahun 2022, Ke 6 perangkat desa Ulak Makam tersebut tidak memiliki Rekomendasi dari Kecamatan, Diduga Selama Menjabat perangkat Desa Menjalankan Tugas dengan Ilegal dan Memakan Gaji dari Kepala Desa tersebut.
“Benar, kami sudah pertanyakan kepada Kepala Desa yang Baru, Ada Sebanyak 8 Perangkat yang dilantik oleh Kades Lama, Dan dua Sudah Terverifikasi dan 6 lagi tidak memiliki Rekomendasi dari Kecamatan, Artinya Kan Ilegal pekerjaannya selama ini,” Jelas salah satu Sumber Publikinfo.id Saat dikonfirmasi yang berinisial HB.
Ditambah lagi oleh Sumber HB, Bahwa ” Malahan Kabarnyo sudah dicari sampai ke Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (DPMD) Merangin Berkas Rekomendasi dari Kecamatan juga tidak ditemukan berkasnya, artinya kan memang tidak ada, ” Katanya.
Sedangkan Camat Tabir Ilir Bader Saat Dikonfirmasi Media ini Melalui Via WhatsApp Pribadinya tidak Dibalas.(ean).
Discussion about this post