Publikinfo.id, Berita Merangin – Janji bisa selesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum, AT dan SU diamankan Satreskrim Polres Merangin dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku menjalankan aksinya dengan menyebut orang dekat pejabat di Bumi Tali Undang Tambang Teliti, Merangin. Bahkan pelaku juga sempat mengaku sebagai salah satu wartawan media besar di Provinsi Jambi.
Pelaku juga dikabarkan telah menerima uang dari korbannya sekitar Rp 43 juta.
Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu membenarkan telah mengamankan kedua tersangka.
Dia menerangkan jika diamankannya tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat yang merasa resah atas ulah pelaku pada 24 Desember 2021 lalu.
“Korban melaporkan telah mengalami kerugian tahun 2021 terkait dugaan penipuan yang dilakukan AT dan SU,” katanya, Selasa (15/02).
Diterangkan Kasat, bahwa pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan membawa nama pejabat di Kabupaten Merangin.
“AT dan SU melakukannya secara bersama dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia ‘menjual’ beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin,” katanya.
Pelaku disangkakan Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (ean).
Discussion about this post