Publikinfo.id, Berita Merangin – Salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, mengangkat Perangkat yang Tidak sesuai dengan Aturan yang ada.
Pasalnya, Oknum Kades Tersebut mengangkat Perangkat yang telah bermasalah dalam Ada, Oknum Perangkat tersebut Diduga pernah dikenakan Adat Desa Pada Tahun 2018 lalu, yang mana Oknum Perangkat tersebut Diduga Berselingkuh dengan Suami orang.
Seperti yang dikatakan oleh Sumber media ini, RU Mengatakan bahwa Kades mengangkat Perangkat yang pernah bermasalah dengan Adat.
“Kades itu mengatakan Oknum Perangkat yang Pernah di sangsi Adat Oleh Desa, Dikarenakan Nikah dengan Suami Orang, Kok bisa diangkat, itu kan sudah sangsi Berat,” Kata Sumber.(ean).
Discussion about this post