Publikinfo.id, Berita Merangin – Penertipan Pedagang nakal kembali terjadi, Pasalnya, Pemerintah sudah melarang untuk berjualan di Pinggir jalan Jalur Dua Pasar Baru Bangko tetapi Pedaganag masih juga Mengeyel untuk berjualan.
Dari hal terasebut, UPTD Pasar yang terbentuk dari Dinas DKUKMPP dan Satuan Polisi Pamong Peraja menertipkan dan Mengangkat Barang-barang pedagang yang Bandel, pada Jum’at (01/03) sekitar pukul 15.00 wib.
Penertipan tersebut dalam bentuk kelancaran pengendara (pembeli) untuk melewati Jalan di Pasar Baru bangko.
Kepala DKUKMPP Dadang Hikmatulah Mengatakan bahwa, Peringatan sudah sering kali diberikan oleh pihaknya, Tetapi pedagang masih Membandel.
“Kita sudah Berulang kali untuk melakukan peneguran, Peringatan bahkan kita juga sudah Beri Tahu langsung ke Pedagang melalui UPTD Pasar, Tetapi pedagang masih mengeyel juga,” Jelas Dadang.
Ditambah lagi oleh Kadis,” Mau tidak mau kita lakukan Angkut Paksa yang langusng Berkordinasi dengan Polisi Pamong Peraja, kita angkat semua barang-barang dagangan mereka ,” Tegasnya.
Sedangkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sobraini Mengatakan bahwa pihaknya hanya medapatkan Surat dari Dinasi DKUKMPP untuk minta pendampingan untuk melakukan penertiban.
“Iya, Kita mendapatkan Surat pendampingan dari Dinas DKUKMPP untuk melakukan penertiban Pedagang Liar yang ada di Pasar Baru bangko di Jalur Dua nya ,” Tutupnya. (ean)
Discussion about this post