Publikinfo.id, Berita Kerinci – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memeriksa pimpinan DPRD Kerinci periode 2014 – 2019 dan 2019 – 2024. Sejumlah anggota DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa. Rabu (15/2/2023).
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota DPRD Kerinci. Perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4,9 miliar.
Setidaknya dalam kasus ini tiga unsur pimpinan DPRD Kerinci periode tersebut ikut diperiksa, yakni AK (2014-2019, YH (2019-2024), dan AP (2014-2019.
Anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci semua nya akan diperiksa.
Sedangkan anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci yang ikut diperiksa hari ini, yakni, JD, HP, dan AM, RE. dan AW.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Andi Sugandi SH dikonfirmasi terkait adanya pemanggilan beberapa Anggota dan mantan anggota DPRD Kerinci Kamis(15/02/2022) membenarkan hal tersebut. Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan Korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci tahun 2017-2021.
“Iya hari ini ada panggilan untuk beberapa mantan dan anggota DPRD Kerinci. Panggilan ini untuk penambahan keterangan dan kelengkapan sebelum diserahkan ke pihak pengadilan” kata Andi.
Ditambahkannya bahwa kasus ini akan terus bergulir sampai kelengkapan dari barang bukti sebelum diajukan di pengadilan.
“Untuk masalah status tersangka atau tidak itu belum berani menetapkan pihak dewan, tapi masih dimintai keterangan. Pemanggilan kita lakukan secara bertahap, hari ini ada beberapa orang mantan anggota dan anggota DPRD Kerinci,” ucap Kasi Intel.(brg).
Discussion about this post