Publikinfo.id, Berita Merangin – Proyek Dana Kelurahan, Ditenggarai Pokmas dengan memakai bendera Ormas untuk mengerjakan Proyek Fisik Dana Kelurahan tahun 2022.
Hal tersebut jelas melanggar Perlem LKPP, Dalam hal itu, diduga Salah satu Lurah di Kecamatan Bangko dan Ormas Ada melakukan Kongkalikong terkait pengerjaan yang dilakukan Oleh Pokmas Setempat.
Dikatakan oleh salah satu Sumber media ini, Yang tidak mau disebutkan namanya, Bahwa Pengerjaan itu salah.
“Itu kan salah bg,Kan dak boleh Pekerjaan Teknis Dikerjakan Oleh Pokmas, Apo lagi cuma Memakai Bendera Ormas, Kan Samo Bae dengan Jual Proyek,” Imbuhnya (ean).
Discussion about this post