Publikinfo.id, Berita Merangin – Pemerintah Merangin Melalui Dinas Koprasi Usaha Kecil Menengeh Perdagangan dan Perinduatrian ( DKUKMPP) tentunya sedang gencar-gencarnya melakukan penertipan terhadap Kios-kios yang tidak melakukan kewajibannya.
Pasalnay, DKUKMPP kembali melakukan penyegelan terhadap empat (4) unit kios di Kelurahan pasar Bawah bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada Jum’at (12/01) dikarenakan tidak melakukan Pembayaran sewa Kios.
Hal tersebut langsung dilakukan oleh Kapala Dinas DKUKMPP Dadang Hikmatulah yang di Dampingi oleh Kapala UPTD Pasar Hendrianto Dan Kasubag UPTD Pasar Hengki Yandri menyegel dan mengembok Kios tersebut.
Kepala DKUKMPP Dadang Hikmatlah mengatakan bahwa Penyegelan tersebut di akibatkan Pedagang yang menyewa tidak membayar Sewa atau Distribusi Kios.
“Iya kita melakukan pengecekan terhadap Beberapa Kios di Pasar Bawah bangko, Kita menemukan ada Empat (4) Kios yang masih belum melakukan kewajibanya, Terpaksa kita melakukan Penyegelan sementra,” Tegas Kadis.
Ditambah oleh Kadis,” Kita tidak menutup kemungkinan untuk pedagang kembali berjualan, Kita selalu terbuka untuk pedagang yang ingin melakukan pengurusan kios yang telah di segel,” Tanbahnya.
Dijelaskan kembali oleh Kadis,” Kita akan terus gencar melakukan penindakan terhadap pedagang yang tidak melakukan kewajibanya, dan ini Berlaku untuk seluruh pasar yang ada bangunan Pemerintahnya,” Tutup Kadis.(ean).
Discussion about this post