Publikinfo.id, Merangin – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Merangin kembali amankan dua Tersangka Tindak Pidana yang diduga Jenis Sabu-sabu, pada Sabtu (11/09) Sekitar Pukul 22.00 Wib.
Kedua Tersangka bernama Yon Lianto (36) Warga Lingkungan Kebun Sayur Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko dan Rekanya Zorvan Alias Panjul (40) Kelurahan Dudun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Penangkapan dua Tersangka berawal dari informasi Warga, Bahwa di Kelurahan Dusun Bangko sering terjadi Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Jajaran Satuan Narkoba Polres Merangin melakukan lidik demi lidik, dan alhasil Tersangka atas nama Zorvan Alis Panjul berhasil di amankan dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 0,10 Gram.
Melakukan pengembangan, Dari pengakuan Panjul, Dirinya mendapatkan Barang Bukti (BB) dari Yon lianto, Melakukan Penyelidikan terhadap Yon Lianto, Bahwa Yon sedang berada di rumah.
Menuju tempat yang telah di Informasikan, Alhasil Tersangka Yon Lianto berhasil di amankan dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 2,93 Gram.
Dari hasil penangkapan, Kedua tersangka langsung Digelandang ke Mapolres Merangin untuk Dimintai Keterangan lebih lanjut.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan S. IK Membenarkan penangkapan kedua tersangka Tersebut.
“Memang benar, Sat narkoba kemarin amankan dua Tersangka tindak Pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu, “Kata Kapolres.
Ditambah lagi oleh Kapolres, Bahwa ” Kedua Tersangka Sudah dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan, “tambah Kapolres.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 Dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomo 35 tahun 2009, yang mana Tersangka dikenakan Ancaman Hukuman Paling Lama 15 Tahun Penjara.(ean).
Discussion about this post