Publikinfo.id, Berita Merangin – Supriadi (32) dan Arifin (29), ditangkap Satreskrim Polres Merangin, saat melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Dusun Bungo kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir lintas Kabupaten Merangin, Rabu (18/1/2023) kemarin.
Penangkapan Supriadi dan Arifin, berawal dari adanya informasi dari masyakarat yang resah, dengan aktivitas PETI di Dusun Bungo Kuning.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan ditemukan aktivitas yang dilakukan kedua pelaku dengan menggunakan mesin dompeng.
“Sesampainya di lokasi kami langsung mengamankan kedua pelaku, bersama dengan beberapa barang bukti yang diamankan ke Polres Merangin,” kata AKP Lumbrian, Kamis (19/01).
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, satu potongan cangkang, satu galon minyak, satu engkol mesin, satu karpet, dan satu spiral biru.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Supriadi dan Arifin akan dijerat Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.(ean).
Discussion about this post