Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Tim Opsnal Elang Sat Reskrim Polres Merangin berhasil amankan dua (2) Orang pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan Curanmor, Yang mana di Maksut dalam Pasat 363 KUHP.
Pelaku berinisial DG (22) dan RD (23) Warga asli Sumatra Barat, Yang diamankan dengan Barang bukti berupa uang tunai Rp. 2.200.000,- Hasil dari penjualan Barang Curian Honda Scoopy.
Pada saat Korban pergi mencari manakan bersama dengan Temannya dan Meninggalkan Satu Unit Motor Honda Scoopy dengan Nopol BH 6591 XG, Saat sesudah mencari makan, Korban melihat motor yang ditinggalkan nya di Kosd Hilang, dan melaporkan hal tersebut ke Mapolres Merangin.
Setelah mendapatkan laporan, Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin Melakukan Lidik demi lidik, saat itu Opsnal dan Anggota Intelkam Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa RD sedang berada di Kosdnya.
Tim langsung bergetak ke lokasi dan Al Hasil berhasil Mengamankan RD dan dilakukan pengembangan RD mengaku dirinya Melakukan aksi berdua, Dan langsung menuju ke Belakang Melati Swalayan dan Alhasil Pelaku kedua Berinisial DG diamankan dan lngsung di bawa ke Mako Polrea Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Rekskrik Polres Merangin IPTU Mulyono mengatakan bahwa memang benar adanya penangkapan Dua orang Pelaku Curanmor.
“Iya benar, Pelaku sudah kita amankan dan sedang dalam proses penyidikan, “Kata Kasat.(ean).
Discussion about this post