Publikinfo.id, Berita Sarolangun – Sebut saja Bunga (13) warga Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun, Korban pencabulan anak Di bawah Umur oleh Pria berhidung Belang.
Pelaku Bernama Wagi Saputra (18) Warga Desa Sungai Gedang Kecamatan Singkut Kabupaten Merangin.
Kejadian berawal dari Orang tua Korban yang mencurigai Anaknya sering kali berulang kerumah Pelaku, Dengan penuh penasaran, Orang tua Korban menanyakan kepada Korban.
Saat Ditanya oleh orang tuanya, Korban mengakui bahwa Dirinya sudah sering Disetubuhi oleh Pelaku.
Dari pengakuan Korban, Orang tua korban langsung membawa Bunga (13) Ke Polres Sarolangun Untuk melaporkan Hal tersebut ke Pihak Kepolisian.
Penangkapan berawal dari Kanit lidik I mendapatkan informasi Bahwa Pelaku yang ber ciri-ciri Persis yang telah di Laporkan oleh Pelapor yang sedang berada di Pasar Singkut.
Dengan berbekal informasi, Kanit Lidik I langsung menuju lokasi yang telah Diinformasikan oleh informan, Sesampainya Dilokasi Kanit Lidik I melihat Pelaku dan langsung Mengamankan Pelaku.
Kapolres Sarolangun Melalui Kasat Reskrim Polres Sarolangun AKP Reandy Rinaldi S.IK membenarkan penangkapan Pelaku tersebut.
“Iya benar, Pelaku pencabulan anak Dibawah Umur sudah diamankan, Sekarang sudah ada di Polres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa” Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Tentang UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Tutupnya.(lid).
Discussion about this post