Publikinfo.id, Merangin – Dugaan kasus penggelapan Dana Santri Pondok pesantren (Ponpes) Al-munawaroh yang dilakukan Terduga Tersangka S, dengan Kerugian Sebanyak Ratusan Juta.
Pada Kamis (25/11) Lalu, perkara yang ditangani Oleh Polres Merangin sudah dinyatakan Lengkap P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Merangin dan Siap melanjutkan ketahap Persidangan.
Langkah demi langkah yang telah Dipersiapkan oleh Kejaksaan Merangin, Pada Kamis (09/12),Sekitar Pukul 13.00 Wib, S Menjalankan sidang Pertama yang melalui Sidang Online Dikarenakan Antisipasi Penyebaran Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kepala Sesi Bagian Pidana Umum (Kasi Pidum)Rizal Purwanto S. H, Kejaksaan Mengatakan bahwa Sidang pertama S dilakukan Secara Online, Karna Mengingat mengantisipasi Penyebaran Covid-19.
“Iya sekarang S sedang menjalan Kan Sidang, Sidang S dengan Berbasis Online Dikarnakan kita mengantisipasi Penyebaran Covid-19,”Jelas Kasi Pidum.
Ditambah lagi oleh Kasipidum, ” Kali ini kita lakukan sidang Pemeriksaan Saksi, Mungkin untuk berikutnya kita Lakukan sidang di Pengadilan Negri, “Tutupnya. (ean).
Discussion about this post