Publikinfo.id, Berita Batanghari – Dugaan praktek Punggutan Liar Kembali terjadi dengan modus Iuran uang Komite Sekolah, Padahal Dinas Pendidikan Provinsi jambi sudah mengeluarkan surat edaran larangan memungut iuran Uang Komite di setiap SMA/SMK.
Tetapi tak menyurutkan bagi Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 7 Batanghari ini masih memungut Komite dengan besaran Rp. 50.000,-kepada Siswa dan Siswi di Sekolah mereka, Sehingga membuat orang tua siswa/wi keluhkan hal tersebut.
Salah satu siswa SMA 7 Batanghari yang diminta lindungi namanya membenarkan adanya Pungutan Uang Komite tersebut di Sekolahnya.
” iya Benar, kami Diwajibkan untuk membayarkan uang komite setiap bulannya adalah Rp. 50.000,- setiap bulannya jika tidak di bayarkan atau tidak di lunasi mereka di beri sanksi seperti tidak di berikan kartu ujian atau setelah ujian Raport kami di tahan ,” Jelas Sumber.
Ditambah lagi oleh Sumber bahwa, ” Kalau untuk uang Komitenya Dibayarkan kepada Guru Mapel yang bernama Ibuk Mona, Keseluruhan Siwsa/wi di Sekolah kalau tidak salah sekitar 770 orang,” Imbuhnya.
Sedangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 7 Batanghari Abdul Patah Saat dikonfirmasi Media ini melalui Via Ponsel Pribadi dan Ponsel Whatsapp Pribadinya Berdering Tetapi tidak di angkat.(nda).
Discussion about this post