Publikinfo.id, Berita Sarolangun – ADB (28), warga yang beralamat di kecamatan Paal Merah, Kota Jambi sementara bekerja sebagai tukang las di kabupaten Sarolangun, Jambi ini dibekuk aparat kepolisian Satreskrim Polres Sarolangun, karena kedapatan mengedarkan uang palsu (upal).
Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono mengatakan bahwa pelaku melaksanakan aksinya dengan modus membelanjakan kebutuhan pada malam hari dengan menggunakan uang palsu di warung-warung yang minim pencahayaan.
“Pelaku sudah melakukan aksinya di Kecamatan Cermin Nan Gedang dan Kecamatan Pelawan dengan menggunakan uang palsu pecahan 100 ribu,” kata Kapolres Sarolangun, Selasa (01/11/2022).
Kapolres menjelaskan bahwa di Kabupaten Sarolangun pelaku membawa uang palsu sebesar Rp 10 juta untuk dibelanjakan. Namun, aksi pelaku terendus oleh masyarakat kecamatan pelawan, dan melaporkan kecurigaan tersebut ke Polres Sarolangun.
“Awalnya, pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 wib, tim opsnal polres Sarolangun mendapatkan kabar ada seorang laki-laki membelanjakan uang palsu, di kecamatan pelawan, dengan ciri-ciri memakai baju Warepak warna navy, memakai kaca mata, serta menggunakan sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi,” katanya.
Usai mendapatkan laporan tersebut, tim opsnal polres Sarolangun langsung bergerak cepat. Tak berselang lama, petugas kepolisian yang menyisir kecamatan pelawan berhasil menemukan seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri tersebut dan langsung mengamankannya.
“Pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Sarolangun, dihadapan penyidik ia (pelaku.red) lalu mengakui perbuatannya telah membelanjakan uang palsu tersebut, pelaku telah membelanjakan uang palsu sebesar Rp 4.800.000,- dari total uang palsu yang dibawa sebesar Rp 10 juta”jelas Kapolres.
Sebelumnya, pelaku juga telah melakukan perbuatannya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), tepatnya di Kecamatan Merlung. Disana, pelaku berhasil membelanjakan uang palsu sebesar Rp 2.500.000.
“Pelaku melakukan aksinya sendiri, dan pelaku mendapatkan uang palsu dari pesanan aplikasi telegram bernama Dewata cengkar, pelaku memesan uang palsu 10 juta rupiah dengan membayar 5 juta rupiah uang asli,” katanya.
Untuk Barang bukti yang diamankan, yakni mengamankan 22 bungkus rokok berbagai merk, 7 minuman botol berbagai merk, 1 buah dompet warna hitam putih, satu unit sepeda motor Scoopy, tas punggung, satu helai baju, hp merk Vivo, Uang asli Rp 808.000, uang palsu berjumlah 5.200.000,- uang kertas pecahan 100 ribu sudah dibelanjakan ke toko warga dan disita kepolisian 500 ribu.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak sebesar 50 miliar rupiah,” tegas Kapolres.
Sementara itu dari Pengakuan Tersangka ADB, dia hanya bisa menyesali perbuatannya karena nekat untuk mengedar uang palsu. Bukan keuntungan yang didapat malah apes karena aksinya keburu ketahuan dan dibekuk oleh aparat kepolisian.
Mirisnya lagi, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu setelah memesannya dengan uang asli. Untuk mendapatkan 10 juta rupiah uang palsu, ia merogoh kocek dari kantongnya sebesar 5 juta rupiah uang asli.
“Dapat uang palsu Lewat aplikasi Facebook, dari situ ada akun yang memberikan link mengarah ke telegram. Dan disitu transaksi terjadi lewat transfer aplikasi dana, kemudian baru dikirim uang palsu,” katanya.
Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi, saat itu ia panik karena bekerja sebagai tukang las belum digaji.
“Ya, karena faktor ekonomi. Jadi saya panik, dan saya bekerja sebagai tukang las belum di gaji. Saya transfer 5 juta dan dapat uang palsu 10 juta rupiah. Dengan modal 2.500.000, saya putar lagi tapi belum ada keuntungan sudah keburu ditangkap,” katanya.(sbr).
Discussion about this post