• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Enam Perangkat Desa Medan Baru Dipecat Sepihak, Camat Sebut Belum Ada Kordinasi Ke Kecamatan

Eric Agus N by Eric Agus N
24/08/2022
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL, PEMERINTAHAN, POLITIK
0
377
SHARES
2.9k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

 

 

 

 

Publikinfo.id, Berita Merangin – Tidak terima diberhentikan Secara Sepihak oleh Kepala Desa Hermon, Indra dan 5 orang Perangkat lainya Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.

 

 

Menurut Indra, pemberhentian ini dinilai tidak Sesuai dengan Prosedur serta tanpa alasan Terkait kinerja Dirinya dan 5 rekan lainnya.

 

“Ini pemecatan secara Sepihak, tanpa alasan Kami dapat surat Pemberhentian, ” Ujar Indra Salah satu Perangkat yang diberhentikan Oleh Kepala Desa Medan Baru.

 

 

 

Menurut keterangan Hendra mengaku kaget dan merasa aneh dengan kinerjanya yang baik-baik saja tanpa ada dialog, Kepala Desa seolah memberhentikan tanpa indikator atau alasan yang rasional.

 

“Saya menerima surat dengan Putusan Kepala Desa Medan Baru Dengan Nomor 09 tentang Pemberhentian Perangkat Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin,” Jelas Hendra kepada Media Ini Rabu (24/08) Sekitar pukul 12.00 Wib.

 

Bagi Indra, mekanismenya tidak sesuai ketentuan yang ada. Seharusnya Kepada Desa Medan Baru Harus kordinasi terlebih dahulu kepada Kecamatan.

 

“Ini yang namanya Pemberhentian sepihak, Seharusnyakan Kades kordinasi dulu sama Pak Camat atau pihak kecamatan,” Kata Indra.

 

Kepala Desa jelas telah melakukan kesalahan jika ditinjau berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

 

“Bahkan sudah jelas beberapa indikator yang dapat menyebabkan seorang perangkat Desa diberhentikan yaitu berusia genap 60 tahun, ” Tuturnya.

 

dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa.

 

E. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.

 

“Itu artinya, Kades Terpilih, Hermon telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku ,” tandasnya.

 

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Desa Medan Baru, Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin Hermon tidak mengakui bahwa dirinya memberhentikan Ke 6 perangkat desanya.

 

“Kalau di kata dipecat kasat Nian, Yang jelas Sayo belum mengeluarkan Surat pemecatan,” Cetus Kades.

 

Sedangkan Camat Tabir Ulu Yusuf saat dikonfirmasi Media ini dirinya tidak mengetahui bahwa Desa Medan Baru memberhentikan Enam perangkatnya.

 

“Waii dak tau Sayo, Kebetulan Sayo lagi di Bangko ngurus pelantikan untuk Pulau Aro besok, Yang jelas Kades belum Ado Kordinasi dengan Sayo,” Tutup Camat.(ean).

Previous Post

Pimpinan DPRD Merangin Mendukung Penuh Kehadiran Fakultas Kedokteran UIN Jambi

Next Post

Keluarga Korban Masih Sakit ,Polres Tebo Lepaskan Pelaku Laka Lantas Dengan Dalih Penanguhan

Berita terkait

Sempat Tertahan, Pemkab Sarolangun Berhasil Pulangkan Jenazah TKI Asal Gurun

by Rabu Iskandar
24/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID, SAROLANGUN - Wakil bupati sarolangun Gerry Trisatwika menerima pemulangan jenazah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal sarolangun di Desa Gurun...

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

by Rabu Iskandar
23/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, Bertempat di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Pada...

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

by Rabu Iskandar
21/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga...

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

by Rabu Iskandar
19/05/2025
0

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan...

Next Post

Keluarga Korban Masih Sakit ,Polres Tebo Lepaskan Pelaku Laka Lantas Dengan Dalih Penanguhan

Satu Orang Operator Logging Sawit Tewas Tertimpa Exsapator

Pemecatan Sepihak Oleh Kades Medan Baru, Kadis PMD : Camat Pasti menindaklanjuti Sesuai Ketentuan

Kabulkan Tahanan Kota RY, Pengadilan Negeri Bangko Terkesan Bungkam

Sempat Heboh di Grup WhatsApp, Polsek Sungai Manau Datangi Lokasi Ternyata Hoax

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan