Publikinfo.id, Berita Merangin – Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin yang di Pimpin oleh Kanit Opsnal IPDA Bili ngadapdap S.Trk beserta Angota Opsnal kembali berhasil amankan ribuan Botol Minuman Keras (Miras) diwilayah Hukumnya.
Ribuan botol miras di Amankan di Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin, Pada Kamis (17/03) Sekitar pukul 16.00 wib.
Berawal dari informasi warga sekita, Bahwa di Kecamatan Pamenang ada Warga yang sengaja Ditokohnya menjual Miras Bergolongan C, Dengan berbekal informasi Team jajaran St Reskrim dan Sat Intelkam Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Alhasil Team Jajaran Sat Reskrim Amankan Ribuan Botol dari LN (59) Pemilik Toko yang menjual Miras Bergolongan C tersebut.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK membenarkan Hal tersebut.
“Iya dalam Rangka Pekat Team Opsnal Berhasil Amankan Ribuan Botol Miras, ”Jelas Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa” Barang bukti (BB) miras sudah kita amankan di Mako Polres Unit Krimum ,” Tambah Kasat.
Dijelaskan lagi oleh Kasat, Bahwa” Pemilik kita Kenakan dimana Sudah diatur Dalam Pasal Tersebut, Setiap orang yang mengkonsumsi Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksut dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post