Publikinfo.id, Berita Merangin – Tak mengantongi Izin, Aktivitas Penambangan Galian C di Desa Pulau Raman Kecamatan Muara Siau beroperasi dengan bebas.
Dari informasi yang di himpun, Galian C tersebut dikuasai oleh Dua orang Kepala Desa, Yaitu Kades Pulau Rahman Kecamatan Muara Siau dan Kades Sekancing Kecamatan Tiang Pumpung Kabupaten Merangin.
“Kami dapat cuma 50 Ribu per Mobil, Kalau awal-awal kerjo di hitung Per Ton, Kalau Sektang Permobil Desa dapat, kami antar Bantu ke H. AP,” Kata Kades Pulau Rahman Zamzami. Sabtu (2/12/2023).
Sedangkan Kepala Desa Sekancing Sapri juga Membenarkan dirinya mendapatkan hasil dari Pekerjaan Galian C tersebut.
“Sayo cuma menengahkan, antara Kades Pulau Raman dan H. Ap, Tapi sayo dapat jugo 10 Ribu permobil munafik Pulo kalau dak dapat kan,” Imbuhnya.
Sementara Kapolsek Muara Siau IPTU Agung Heru ketika dikonfirmasi terkait Galian C yang tak berizin tersebut mengaku belum mengetahuinya. Senin (04/12).
“Terimakasih informasinya dan kami akan melakukan penyelidikan terkait hal tersebut.(rbu)
Discussion about this post