Publikinfo.id, Berita Merangin – Masyarakat di sejumlah daerah melaporkan kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi pemerintah. Kalau pun tersedia, harganya melambung. Lantas, kenapa gas elpiji langka?
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengungkapkan beberapa waktu lalu, kelangkaan gas elpiji 3 kg bersubsidi itu diduga akibat beredar kabar akan adanya penghapusan subsidi pemerintah.
Ia mengatakan, faktanya terkait rencana penghapusan subsidi gas elpiji 3 kg tersebut tidak diterapkan. Meski demikian, karena isu tersebut sudah telanjur tersebar, yang dirugikan adalah masyarakat sebagai konsumen.
Hal itu juga memberikan dampak berupa tingginya inflasi. Oleh karena itu, pihaknya berharap pemberitaan dari media yang lebih bijak supaya tidak memicu kepanikan masyarakat sehingga berbelanja secara berlebihan.
Penyebab LPG Subsidi 3 kg langka,Selain karena beredarnya kabar terkait adanya penghapusan subsidi gas elpiji 3 kg, adanya kelangkaan juga disebabkan oleh persoalan distribusi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menjelaskan, skema distribusi yang diterapkan Pertamina belum tersosialisasi dengan baik.
Tutuka menerangkan, Pertamina saat ini memiliki kebijakan di mana penyaluran 80 persen gas elpiji 3 kg ada di pangkalan dan sebanyak 20 persen di pengecer.
Skema ini mungkin saja berjalan dengan baik di beberapa wilayah. Akan tetapi, skema ini justru tidak optimal di beberapa wilayah yang terpencil.
Cara daftar subsidi LPG Subsidi 3 kg, Pemerintah sudah mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri ke pangkalan atau subpenyalur resmi PT Pertamina (Persero) jika ingin dapat subsidi gas elpiji 3 kg.
Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Masyarakat yang belum mendaftarkan diri, maka tidak bisa melakukan transaksi pembelian gas elpiji 3 kg bersubsidi.
Bagi masyarakat yang ingin memperoleh subsidi gas LPG 3 kg, berikut langkah-langkah pendaftarannya sebagaimana dikutip dari laman MyPertamina:
Pastikan memiliki dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan Nomor Kartu Keluarga.
Kunjungi Pangkalan LPG terdekat. Pangkalan ini merupakan tempat penjualan LPG.
Lakukan registrasi di Pangkalan dengan menyampaikan informasi yang diperlukan, termasuk NIK (Nomor Induk Kependudukan), alamat, dan data lainnya sesuai kebutuhan.
Identitas konsumen akan diverifikasi berdasarkan dokumen yang diserahkan, seperti KTP dan Nomor Kartu Keluarga.
Setelah proses registrasi, konsumen dapat mengecek status pendaftaran melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan atau dengan menghubungi pihak Pangkalan.
Jika pendaftaran berhasil, konsumen dapat melakukan pembelian gas subsidi sesuai dengan kebutuhan rumah tangga.
Hal kelangkaan LPG Subsidi 3 kg juga sangat terasa di wilayah kabupaten Merangin provinsi Jambi beberapa pekan ini, masyarakat resah atas kejadian ini.
Secara terpisah H Sukarlan SE Deputi I Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), memberikan statement berdasarkan hasil pantauan dan investigasi dilapangan selain hal yang di sampaikan oleh Kemenko Perekonomian, Kementerian ESDM dan Pertamina ada yang lebih faktual dilapangan.
“Dari investigasi kami LPKNI, distribusi LPG Subsidi 3 kg, adanya oknum oknum pihak bermain dari SPBE , agen, pangkalan, pengecer, sopir/armada, atasnamakan asosiasi pangkalan , pengawasan dari Pertamina dan Disperindagkop lemah, keberadaan Satgas LPG Subsidi 3 kg cuma namanya saja, ditambah lagi APH dalam penindakan hukum nya, termasuk ringan”tegasnya.
“Selain itu adanya perda terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah Daerah hanya sebuah pajangan di plang setiap pangkalan, namun kenyataannya harga jual LPG Subsidi 3 kg semua diatas HET”tambahnya.
“Jadi terkait kelangkaan LPG Subsidi 3 kg ini, harus dicarikan solusinya yang pas, bukan hanya solusi sesaat”tutupnya.(rbu).
Discussion about this post