Publikinfo.id, Berita Merangin – Hasil putusan gugutan wanprestasi Hasren Purja Sakti (HPS) anggota DPRD Merangin dari Dapil IV Fraksi Partai Perindo sebagai tergugat terhadap Muhammad Ikhsan sebagai penggugat.
Hari ini Rabu (28/12) Sekitar pukul 14.00 Wib, gugutan perkara tersebut sudah diputuskan Oleh majelis hakim bahwa Gugatan tersebut Ditolak.
Menurut Kuasa hukum Hasren, Pandri bahwa Gugatan yang dilakukan oleh H.Iksan bahwa ditolak oleh Majelis Hakim Tunggal.
“Iya kita mengikuti Gugatan H.iksan, Dan Hari ini diputus oleh Hakim bahwa Menolak Eksepsi Penggugat dan Menghukum Penggugat untuk Membayar Biaya perkara seluruhnya,” Kata Pandri.
Ditambah lagi oleh Pandri, Bahwa” saya sangat bersyukur proses sidang hari ini berjalan dengan lancar, serta isi putusannyapun sesuai dengan harapan dari klien saya, dan klien saya sangat puas dengan hasil dari putusan tersebut,” Jelasnya.
Dijelaskan kembali oleh Padri, Bahwa,” Klien saya juga sangat kooferatif terhadap proses sidang selama ini, beliau selalu menyempatkan diri untuk hadir mengikuti proses sidang disela kesibukannya, dan beliau sangat menyayangkan hal seperti ini harus ditempuh melalui meja hijau,” Tutupnya.(ean).
Discussion about this post