Publikinfo.id, Berita Merangin – Satuan Narkoba Polres Merangin kembali berhasil amankan Pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Merangin, pada Kamis (22/09) Sekitar pukul 10.00 wib.
Pelaku bernama Halik (55) Warga RT 02 RW 02 Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo Kabupaten Bungo.
Pada saat diamankan, Polisi temukan Barang Bukti (BB) Dalam kantong Korban Diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 0,84 Gram yang inggin dijual oleh Pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat bahwa di Desa Mentawak sering terjadi Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu oleh Orang tidak dikenal.
Dengan berbekal informasi Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin melakukan lidik, dan saat itu Opsnal melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan dan terus mengikuti Pelaku dari Tabir.
Saat sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Opsnal langsung Menyuruh Pelaku minggir dan langsung melakukan Pengeledahan terhadap Pelaku, Alhasil Polisi temukan BB di kantongnya.
Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Sihaan mengatakan bahwa pelaku sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik.
“Pelaku sudah kita amankan di kantor, pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik, ” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa ” Pelaku kita kenakan Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post