Publikinfo.id, Merangin – Sat Narkoba Polres Merangin kembali amankan Satu (1) Tersangka tindak pidana Narkoba yang Diduga Jenis Sabu-sabu. Pada Senin (23/08) sekitar Pukul 22.30 Wib.
Tersangka berinisial NA alias Keling Warga Kelurahan Pematang Kandis Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin ini Ditangkap setelah melakukan transaksi Narkoba yang Diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu di Rumahnya.
Pengakapan berawal jajaran Opsnal Sat Narkoba mendapatkan Informasi dari Warga sekita Rumah Tersangka bahwa Tersangka yang sering Dijuluki Keling ini Sering Lakukan Transaksi Narkoba di Rumahnya.
Berbekal informasi dan melihat ada seseorang yang memasuki Rumah Tersangka dengan gerak gerik mencurigakan dan Opsnal Sat Narkoba Langusung melakukan Penggerebekan terhadap Rumah Tersangka.

Seorang yang inggin membeli Narkoba kepada Tersangka berhasil melarikan diri dan tersangka Keling berhasil Diamankan dengan Barang Bukti (BB) yang diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu sebanyak satu paket Pelastik Klik dan BB lainya.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamwan S. IK Melalui Kasubag Humas Polres Merangin IPTU Edih membenarkan bahwa memang ada Angota Sat Narkoba Amankan Satu Tersangka.
“Iya tersangka sudah Diamankan, Tersangka Diamankan di Rumahnya saat hendak melakukan transaksi Narkoba yang Diduga Jenis Sabu-sabu, “Kata Kasubag.
Pelaku dikenakan pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mana Tersangka di Ancan hukuman Penjara Paling Lama Lima Belas Tahun Penjara. (ean).
Discussion about this post