Publikinfo.id, Berita Merangin – Kejahatan dan Tindak Kriminalitas di kabupaten Merangin memang tak ada Habis-habisnya, Tentu saja Tim Elang Polres Merangin juga Tak tinggal diam demi Masyarakat yang merasa dirugikan Oleh Para Pelaku Kriminal tersebut.
Pada Kamis (04/08) Sekitar pukul 08.00 Wib, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Merangin didatangi oleh Seseorang yang membuat laporan dengan Nomor Laporan : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polres Merangin/Polda Jambi Tanggal 08 Agustus 2022.
Dengan Kronologi kejadian Sekitar pukul 05.00 Wib bahwa Anak korban Bangun dari Tidur untuk melakukan Sholat Subuh, dan Melihat Motor Honda Beat miliknya Sudah tidak Ada lagi dan Pintu Rumah Sudah dalam Keadaan Terbuka, Dari kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan Hal tersebut ke SPKT Polres Merangin.
Tentunya Tim Elang Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin tidak Tinggal diam, setelah mendapat laporan tim langsung melakukan Lidik dibantu oleh Jajaran Tim Sat Intelkam Polres Merangin yang terbentuk dalam Ops Jaran Siginjai 2022.
Alhasil Indetitas Pelaku diketahui oleh Tim, dan Tim langsung melakukan Penyelidikan terhadap Pelaku di Daerah Sumatra Selatan.
Sesampainya di Kabupaten Musi Rawas, Tim langsung Meminta izin dan Sekaligus Meminta Beck Up Dengan Polsek Nibung untuk melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku.
Saat dilakukan Pengecekan terhadap Pelaku, Ternyata pelaku sedang Berada dirumahnya Di Dusun I Blok Blok A Desa Kerani Jaya Kecamatan Nibung Kabupaten Musi Rawas.
Dilakukan lah penangkapan terhadap Pelaku, Dan Pelaku Berinisial HY (45) Berhasil diamankan dan Dilakukan pengembangan terhadap Rekannya.
Pelaku mengaku bahwa masih ada rekanya yang berinisial H Yang tinggal di Desa Batu Gajah, Dilakukan lah penyelidikan terhadap H, Ternyata H tidak Ada dirumahnya.
Saat hendak Pergi dari Rumah H, Pelaku HY mencoba Melompat dari Mobil dan inggin melarikan diri dari Tim, Dan Tim memberikan peringatan Terhadap Pelaku dan Pelaku tidak Mengindahkannya, Akhirnya Pelaku Dilumpuhkan Dengan Jarak 3 Meter dari Berdirinya Anggota Tim Elang.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan S.IK mengatakan Bahwa pelaku sudah diamankan dan Sedang dalam proses pemeriksaan penyidik.
“Iya pelaku sudah kita amankan, Saat dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku, dirinya mengakui sudah Ada delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan Pencurian dengan Pemberatan yang mana Sudah dibunyikan dalam Pasal 363 KUHP,” Kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahw,” Dilakukan saat Pengembangan terhadap Rekan pelaku, HY sempat inggin melarikan diri dari Anggota, sudah diberikan Peringatan oleh anggota tetapi tidak diindahkan oleh Pelaku, Akhirnya Tim Melumpuhkan Pelaku, dengan Menembak Dibagikan Kaki Pelaku,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post