Publikinfo.id, Berita Bungo – Polres Bungo melalui Polsek Kota Bungo berhasil mengungkap Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Rabu (28/12) Sekitar pukul 18.00 Wib.
Pelaku bernama Hendri (37) Warga RT 14 Desa Pulau Pekan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Muara Bungo.
Pelaku ditangkap setelah Berhasil Mencuri Satu unit Sepeda motor Yamaha Nmax milik Korban yang Melaporkan Kepada Polsek Kota Bungo pada Sabtu (17/12) Lalu.
Berdasarkan informasi Informan, Pelaku sedang berada di Rumahnya di Desa Pulau Pekan, Dengan penuh penyelidikan dari Tempat Di jualnya Barang Bukti (BB) Oleh Pelaku, Tim Opsnal Polsek Kota Bungo langsung menuju ke Rumah Pelaku.
Alhasil, Pelaku berhasil diamankan Dan langsung digiring ke Mapolsek Kota Bungo untuk dimintai Keterangan Lebih lanjut oleh Pihak kepolisian.
Kapolres Bungo melalui Kapolsek Kota Bungo IPTU Arifin Ritonga Mengatakan bahwa Pelaku sudah berhasil diamankan dengan Barang Bukti.
“Iya pelaku kita amankan dengan Barang bukti, Dan pelaku sedang dalam proses Pemeriksaan Penyidik,” Kata Kapolsekta.
Ditambah lagi oleh Kapolsek, bahwa,” Iya kalau masalah Pasal yang diterapkan, kita tunggu Pak Kapolres aja yang Merilisnya Nanti,” Tutup Kapolsekta.(spr).
Discussion about this post