• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

Hore…!!! Pemutihan Pajak Terhitung Hari ini, Payo Kawan-kawan Cek Kendaraan Anda ke Samsat

Eric Agus N by Eric Agus N
19/09/2022
in BERITA, DAERAH, EKONOMI, INTERNASIONAL, NASIONAL, PEMERINTAHAN
0
341
SHARES
2.6k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

 

 

 

 

 

Publikinfo.id, Berita Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Baik itu roda dua, empat hingga lebih terhitung dimulai pada 19 September sampai 19 Desember.

 

 

Jika sebelumnya pemutihan hanya dilakukan untuk pengampunan dendanya saja, kali ini pemerintah memberikan pengampunan untuk pokok dan denda.

 

 

Jika kendaraan bermotor mati pajak lebih dari tiga tahun, wajib pajak hanya dikenakan biaya dua tahun saja. Rinciannya satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.

 

 

 

Selain tunggakan pajak, pemerintah juga membebaskan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga Tahun 2022.

 

 

Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang nunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

 

 

 

“Mati pajak lima tahun, yang dibayar cukup dua tahun saja. Satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan,” kata petugas Samsat Kota Jambi.

 

 

Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022 mendatang.

 

 

Jika kendaraan bermotor anda mati, yook tunggu apa lagi, manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir, karena kedepan jika kendaraan bermotor mati pajak diatas dua tahun, maka kendaraan tersebut dinyatakan bodong.(tim).

Previous Post

Kapolsek Tebo Ulu Buka Sosialisasi Penerimaan Tamtama Di MAN 1 Tebo

Next Post

Pelantikan 81 Kepsek Diduga ada Pungli

Berita terkait

Silahturahmi Ikatan Wartawan Sarolangun Disambut Baik Bupati H. Hurmin

by Rabu Iskandar
23/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Ikatan Wartawan Sarolangun (IWS) Gelar Silaturahmi Bersama Bupati Sarolangun H. Hurmin, Bertempat di Ruang Kerja Bupati Sarolangun, Pada...

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

by Rabu Iskandar
21/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID,JAKARTA - Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga...

Gubernur Al Haris Serahkan 625 SK PTT Dinas PUPR Provinsi Jambi

by Rabu Iskandar
19/05/2025
0

Jambi - Gubernur Jambi Al Haris memimpin upacara kedisiplinan sekaligus menyerahkan SK Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkup Dinas Pekerjaan...

Sekda DKI Dilaporkan ke KPK, Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat

by Rabu Iskandar
16/05/2025
0

PUBLIKINFO.ID, JAKARTA  - SekretarisDaerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang untuk...

Next Post

Pelantikan 81 Kepsek Diduga ada Pungli

Memperingati HUT Lalulintas ke 67, Sat Lantas Polres Tebo Lakukan Kunjungan Ke Rumah-rumah Purnawirawan Polri

Satu Orang Warga Tabir Barat Hanyut Terbawa Arus Deras Sungai Batang Tabir

Hendak Edarkan Sabu Di Merangin, Kakek ini Ditangkap Polisi

Ditenggarai Pokmas dengan memakai bendera Ormas, Salah Satu Lurah Terkesan Jual Proyek

Discussion about this post

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1832 shares
    Share 733 Tweet 458
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1093 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan