Publikinfo.id, Berita Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Baik itu roda dua, empat hingga lebih terhitung dimulai pada 19 September sampai 19 Desember.
Jika sebelumnya pemutihan hanya dilakukan untuk pengampunan dendanya saja, kali ini pemerintah memberikan pengampunan untuk pokok dan denda.
Jika kendaraan bermotor mati pajak lebih dari tiga tahun, wajib pajak hanya dikenakan biaya dua tahun saja. Rinciannya satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan.
Selain tunggakan pajak, pemerintah juga membebaskan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sanksi administratif pendaftaran pajak kendaraan bermotor, sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor serta biaya balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga Tahun 2022.
Pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang nunggak 2 tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan 1 tahun terakhir dan 1 tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.
“Mati pajak lima tahun, yang dibayar cukup dua tahun saja. Satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan,” kata petugas Samsat Kota Jambi.
Pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022 mendatang.
Jika kendaraan bermotor anda mati, yook tunggu apa lagi, manfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir, karena kedepan jika kendaraan bermotor mati pajak diatas dua tahun, maka kendaraan tersebut dinyatakan bodong.(tim).
Discussion about this post