Merangin – Dalam rangka Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus Tahun 2021, Lapas Kelas II Bangko memberi remisi kepada Warga Binaan sebanyak 251 Orang.
Kepala Lapas Kelas II Bangko Erwan Prasetio menyampaikan kepada Awak Media, ada sebanyak 251orang warga binaan Lapas mendapat Remisi.
“Iya ada sebanyak 251 orang warga Binaan Lapas mendapat Remisi, Kata Kalapas.
Ditambah lagi oleh Kalaas Bahwa ” Napi curat dan Curas ada sebanyak 251 orang dan napi Narkotika Sebanyak 110 orang, ”Jelas Kalapas.
Pembebas satu narapidana di tunda, Seharusnya Hari ini Selasa (17/08) Bebas, tetapi narapidana tersebut masih menjalankan subsider selama tiga bulan paling lama.
Acara pemberian remisi dilaksanakan di Aula Lapas Bangko yang dihadiri oleh Plt Bupati Merangin Mashuri beserta unsur Forkopimda Kabupaten Merangin usai mengikuti acara upacara kenaikan bendera hari kemerdekaan RI ke 76.
Remisi yang diterima para narapidana itu bervariasi, mulai dari satu bulan sebanyak 67 orang, remisi dua bulan sebanyak 53 orang, remisi tiga bulan sebanyak 70 orang dan remisi empat bulan sebanyak 37 orang.
Selain itu para narapidana tersebut, ada juga yang menerima remisi lima bulan sebanyak 24 orang.(ean).
Discussion about this post