Publikinfo.id, Berita Merangin – Beginilah cerminan hukum di Negeri ini, yang mana perbuatan yg salah nampak benar, dan yg benar nampak salah, bgaimana tidak. Oknum Dep colektor yang melakukan bujuk rayu kepada Debitur, yang mana Sampai Masuk keranah Hukum Polres Merangin, Sehingga Dilakukan Penangkapan terhadap Pelaku yang berinisial RY dan pada Senin (22/08) sekitar pukul 14.00 wib RY dikeluarkan Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko.
Padahal tahap demi tahap yang dilalui Oleh Aparat Penegak Hukum Polres Merangin dan Kejaksaan Negeri Bangko untuk melakukan Penahanan RY pada Proses Hukum yang dilakukan oleh Polres Merangin dan Kejaksaan.
Tetapi Anehnya lagi, pada saat Di pengadilan negeri Bangko, Majelis Hakim menetapkan Pelaku menjadi Tahanan Kota, Sehingga membuat Korban Kecewa dengan Hasil Putusan Majelis Hakim.
Kuasa hukum RY, Fikri Lubis saat dikonfirmasi terkait Penanguhan Tahanan Kota atas Klayennya mengatakan,” Pertama terimakasih banyak kepala Majelis Hakim,telah mengabulkan tahanan kota bagi terdakwa, harapan majelis hakim dapat memberika keadilan bagi terdakwa, karena menurut kami terdakwa tidak bersalah. Dan hasil dari putusan bebas demi hukum,” Jelas Fikri Lubis.
Ditambah lagi oleh Fikri bahwa,” Terdakwa dalam permasalahan ini prosesnya sangat kilat, 14 hari ditahan langsung sidang, dan 32 hari ditahan permohonan tahanan kota dikabulkan,” Tambah Fikri.
Diterpis Oleh Kuasa Hukum Debitur Heri Saat dikonfirmasi Media ini menjelaskan bahwa, menurut keterangan debitur, bahwa debitur saja belum pernah di panggil untuk menjelaskan keterangannya sebagai saksi di hadapan majelis hakim, namun hakim sudah mengambil kesimpulan untuk mengabulkan permohonan Terdakwa RY menjadi tahanan kota yang mnurut kami ini akan mnjadi cerminan bagi debt collector lain di kemudian hari untuk terus melakukan tipu daya / arogansi dalam melakukan aksi melakukan penarikan kendaraan trhadap debitur.
” Korban kecewa atas dikabulkannya permohonan terdakwa oleh majelis, Biarlah ini menjadi cerminan Hukum untuk kedepannya, ” Jelas Heri.
Ditambah lagi oleh Heri Bahwa,” Kita sudah siasatkan ke saksi korban, korban tidak beri maaf atas perbuatan rian CS, dan korban banyak menderita kerugian , dan mohon keadilan kepada majelis utk hukum seberat beratnya terdakwa,” Imbuhnya.
Heri juga menjelaskan Bahwa ,” Di tambah dengan di alihkannya tahanan atas diri terdakwa menjadi tahanan kota merupakan contoh nyata hukum itu tajam kebawah tumpul ke atas, ” Tegasnya.
Sedangkan Humas Pengadilan Negeri Sayed Fauzan Saat Dihubungi melalui Via WhatsApp Pribadinya tidak Menjawab.(ean).
Discussion about this post