Publikinfo.id, Berita Merangin – Pernah bantah dan mengatakan bahwa Pihak Inspektorat Kabupaten Merangin telah memberikan Rekomendasi penambahan pekerjaan Fisik Bangunan Gedung Serbaguna pada Tahun 2021 yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin Tulus.
Hal tersebut dibantah oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Merangin Hatam bahwa dirinya tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait Penambahan Waktu pengerjaan di Desa Tanjung Rejo.
” Kami Inspektorat Kabupaten Merangin tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait Penambahan waktu pengerjaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Tanjung Rejo,”Tegas Hatam.
Haram juga mengatakan, Pengunaan APBDesa dari pertanggal 1 Januari sampai Tanggal 31 Desember semua pekerjaan Harus Selesai.
” Iya penggunaan dana Desa itu kan pertanggal 1 Januari sampai Tanggal 31 Desember semua pekerjaan Harus Selesai, Ya kalau tidak selesai Harus di silpakan,”jelasnya.(ean).
Discussion about this post