Publikinfo.id, Berita Merangin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertahankan argumentasi terkait tuntutan terhadap Sofwan, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pondok Pesantren Al-Munawaroh Merangin.
Pada pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Sofwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Sehingga layak dihukum dua tahun kurungan penjara.
Pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukum, Ahmad Joni menyebutkan bahwa Sofwan tak seharusnya dituntut kurungan penjara oleh JPU. Alasannya, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi melainkan operasional pesantren.
Kemudian JPU menanggapi pledoi itu secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (09/02).
JPU yang diwakilkan Julfadli menegaskan bahwa Replik yang disampaikan tersebut berpegang teguh pada tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Bahwa terdakwa Sofwan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 724 KUPidana.
Hal itu disebutkannya setelah mempelajari dengan seksama materi pokok pembelaan Tim peacebat Hukum terdakwa.
Maka pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut dirangkum ke dalam sistimatika.
Sehingga poin satu sampai dengan empat, pada dasarnya Penuntut umum mengatakan tidak perlu lagi menjelaskan dan menanggapi. Sebab semua unsur-unsur pasal yang termuat dalam Pasal 374 KUHPidana telah diuraikan dalam surat tuntutan.
Sehingga atas pembelaan penasehat hukum yang membantah mengenai unsur-unsur perbuatan yang didakwakan tidak terpenuhi itu ditanggapi secara tegas bahwa apabila penasehat hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan cermat.
“Semua unsur didalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diuraikan secara jelas dan lengkap oleh penuntut Umum didalam surat tuntutan dan juga didalam fakta persidangan terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tidak melakukan eksespsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum,” katanya.
Sehingga dalam persidangan itu, JPU tidak lagi akan menguraikan kembali unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat tuntutan.
Bedasarkan hal tersebut, dengan memperhatikan fakta-fakta yang telah terdapat dan ditemukan dalam persidangan, maka pihaknya tetap berpegang teguh pada tuntutan.
“Kami penuntut tetap teguh dan tak tergoyahkan serta berkeyakinan bahwa terdakwa Sofwan bersalah dan terbukti dan telah meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUHPidana yang ditegaskan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” katanya.
Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa fakta-fakta dan alat-alat bukti, yang telah diuraikan dalam tuntutan itu tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis.
Maka, JPU tetap pada tuntutan semula yang telah dibacakan pada Senin (07/02).
Sementara terkait reflik dari JPU itu, penasehat hukum menilai hal itu sesuai dengan tuntutan. Sehingga pihaknya tidak perlu menanggapi.
“Karena reflik sesuai dengan tuntutan, maka kami (terdakwa) tidak perlu menanggapi secara tertulis, tetapi secara secara lisan. Kami sesuai dengan pledoi,” katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (18/02) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (ean).
Discussion about this post