• BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
Berita Publik Masa Kini
  • BERITA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK
Berita Publik Masa Kini
No Result
View All Result
  • BERITA
  • EKONOMI
  • HIBURAN
  • HUKUM
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • OPINI
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • POLITIK

JPU Tetap Bersihkeras, Bahwa Sofwan Melanggar Pasal 374 KUHP

Eric Agus N by Eric Agus N
10/02/2022
in BERITA, DAERAH, HUKUM, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
379
SHARES
2.9k
VIEWS
PostTweetSendScan

 

Baca juga

Jadi Kurir Sabu, Mbah Sukri Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin

NR, Diduga Salah Satu Bos Ilegal Driling Sarolangun

RSUD Kol Abundjani Bangko Tingkatkan Kualitas Mutu Pelayanan Terhadap Pasien

 

 

Publikinfo.id, Berita Merangin – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pertahankan argumentasi terkait tuntutan terhadap Sofwan, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana tabungan santri di Pondok Pesantren Al-Munawaroh Merangin.

 

 

Pada pembacaan tuntutan, JPU menuntut terdakwa Sofwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. Sehingga layak dihukum dua tahun kurungan penjara.

 

 

Pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasehat hukum, Ahmad Joni menyebutkan bahwa Sofwan tak seharusnya dituntut kurungan penjara oleh JPU. Alasannya, dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi melainkan operasional pesantren.

 

 

Kemudian JPU menanggapi pledoi itu secara tertulis dan disampaikan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangko, Rabu (09/02).

 

 

JPU yang diwakilkan Julfadli menegaskan bahwa Replik yang disampaikan tersebut berpegang teguh pada tuntutan yang disampaikan sebelumnya. Bahwa terdakwa Sofwan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal  724 KUPidana.

 

 

Hal itu disebutkannya setelah mempelajari dengan seksama materi pokok pembelaan Tim peacebat Hukum terdakwa.

 

 

Maka pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa tersebut dirangkum ke dalam sistimatika.

 

 

Sehingga poin satu sampai dengan empat, pada dasarnya Penuntut umum mengatakan tidak perlu lagi menjelaskan dan menanggapi. Sebab semua unsur-unsur pasal yang termuat dalam Pasal 374 KUHPidana telah diuraikan dalam surat tuntutan.

 

 

Sehingga atas pembelaan penasehat hukum yang membantah mengenai unsur-unsur perbuatan yang didakwakan tidak terpenuhi itu ditanggapi secara tegas bahwa apabila penasehat hukum terdakwa mengikuti jalannya persidangan dengan cermat.

 

 

“Semua unsur didalam surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum telah diuraikan secara jelas dan lengkap oleh penuntut Umum didalam surat tuntutan dan juga didalam fakta persidangan terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa tidak melakukan eksespsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum,” katanya.

 

 

Sehingga dalam persidangan itu, JPU tidak lagi akan menguraikan kembali unsur-unsur perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat tuntutan.

 

 

Bedasarkan hal tersebut, dengan memperhatikan fakta-fakta yang telah terdapat dan ditemukan dalam persidangan, maka pihaknya tetap berpegang teguh pada tuntutan.

 

 

“Kami penuntut tetap teguh dan tak tergoyahkan serta berkeyakinan bahwa terdakwa Sofwan bersalah dan terbukti dan telah meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUHPidana yang ditegaskan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum,” katanya.

 

 

Oleh karena itu, JPU berpendapat bahwa fakta-fakta dan alat-alat bukti, yang telah diuraikan dalam tuntutan itu tidak tergoyahkan oleh pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis.

 

 

Maka, JPU tetap pada tuntutan semula yang telah dibacakan pada Senin (07/02).

 

 

Sementara terkait reflik dari JPU itu, penasehat hukum menilai hal itu sesuai dengan tuntutan. Sehingga pihaknya tidak perlu menanggapi.

 

 

“Karena reflik sesuai dengan tuntutan, maka kami (terdakwa) tidak perlu menanggapi secara tertulis, tetapi secara secara lisan. Kami sesuai dengan pledoi,” katanya.

 

 

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (18/02) mendatang dengan agenda pembacaan putusan. (ean).

Previous Post

Pekerjaan Fisik Gedung Serbaguna Desa Koto Tapus Tak Kunjung Usai, Diduga PJ Kades Mark Up

Next Post

Langgar UU ITE, Hamka Pemilik Chanel A’AIS TV Ditangkap Polisi

Berita terkait

Jadi Kurir Sabu, Mbah Sukri Diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merangin

by Rabu Iskandar
07/07/2025
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN - Usia uzur yang seharusnya fokus mengisi hari-hari tua dengan beribadah, namun hal berbeda dilakukan oleh tersangka S (58),...

NR, Diduga Salah Satu Bos Ilegal Driling Sarolangun

by Rabu Iskandar
06/07/2025
0

PUBLIKINFO.ID,SAROLANGUN - Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh, merupakan salah satu Desa yang kini menjadi sentral usaha ilegal drilling.di Kabupaten Sarolangun....

RSUD Kol Abundjani Bangko Tingkatkan Kualitas Mutu Pelayanan Terhadap Pasien

by Rabu Iskandar
02/07/2025
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN - Meningkatan kualitas pelayanan publik merupakan salah satu cara untuk mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), di era modernisasi...

RSUD Kol Abundjani Terus Berbenah, Lengkapi Fasilitas Serta Tingkatkan Kualitas Pelayanan

by Rabu Iskandar
02/07/2025
0

PUBLIKINFO.ID,MERANGIN – RSUD Kolonel Abundjani Bangko layak menjadi andalan warga Merangin, terpantau RSUD Kebanggaan Merangin itu terus melengkapi pelayanan dan...

Next Post

Langgar UU ITE, Hamka Pemilik Chanel A'AIS TV Ditangkap Polisi

Poli RSUD Lumpuh, 18 Dokter Spesialis Mogok Kerja

Diduga Menjadi Makelar Kasus, AT dan SU Ditangkap Polisi

Atas Keadilan Hukum, Rahimah Berterimakasih Kepada Polres Merangin

Gunakan Kartu Vaksin Palsu, Dua Warga Kampar Ditangkap Polisi

Discussion about this post

 

Populer

  • Bejat, Sepasang Kekasih ini Buang Bayi Karena Takut Orang Tua Tau

    1837 shares
    Share 735 Tweet 459
  • Breaking news….!!! Satu Warga Bangko Tinggi Tewas Usai Berduel

    1234 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Acara Resepsi Pernikahan Di Bubarkan, Tuan Rumah Pemilik Resepsi Di Periksa Polres Merangin

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Ternyata ini Kronologis Penusukan Warga Bangko Tinggi Hingga Tewas

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Mobil Truk Bermuatan Kayu Tabrak Mobil Polisi, Satu Siswa SPN Tewas

    923 shares
    Share 369 Tweet 231

About

Berita Publik Masa Kini

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Publik Info
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Publik Info
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Perlindungan