Publikinfo.id, Berita Merangin – Dalam dugaan kasus pengelapan Dana tabungan Santri Pondok Pesantren Al-Munawaroh yang dilakukan oleh Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Sofwan, dilanjutkan Pada Senin (07/02).
Sidang dilanjutkan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menuntut Terdakwa dengan Pasal 374 KUHP dengan Tuntutan selama Dua (2) Tahun Kurungan.
Dalam jalannya persidangan JPU menegaskan, Bahwa terdakwa terbukti secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Pidana yang tertuang Pasal 374 KHUP Pidana.
” Terdakwa Sofwan terbukti secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Pelanggaran Pidana yang Tertuang dalam Pasal 374 KUHP pidana, sehingga layak untuk di jatuhi Hukuman, ” Tegas JPU.
Menurut PH Terdakwa Sofwan tidak sepatutnya dituntut Pidana Penjara oleh JPU. sebab dia mengklaim bahwa Client nya tidak mengunakan uang tersebut untuk kepentingan Pribadi.
“Kami akan memberikan pembelaan secara tertulis dalam sidang dengan agenda pledoi nanti, “Imbuhnya.
Perlu diketahui, Sidang akan lanjutkan pada Selasa (08/02) Dalam Persidangan agenda Pledoi.(ean).
Discussion about this post