Publikinfo.id, Berita Merangin – Terkait pengalihan Dari tahanan Rutan Polres ke Tahanan kota kepada Pelaku Bujuk Rayu Debitur oleh RY, Pihak Pengadilan Negeri terkesan menutup Diri.
Saat media ini inggin mengonfirmasikan kepada Pihak Humas Pengadilan Negeri Bangko, terkait Alasan PN mengabulkan Penanguhan Pelaku RY dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota.
Padahal Saksi-saksi Korban belum ada satupun yang dimintai keterangan Oleh pihak Pengadilan Negeri Bangko.
Saat Dihubungi melalui WhatsApp dan Nomor Telpon Pribadinya Humas Pengadilan Bangko Sayed Fauzan malah memblokir Nomor Media ini.
Sampai berita ini diterbitkan, Belum ada Konfirmasi Pasti dari Pihak pengadilan negeri Bangko.(ean).
Discussion about this post