Publikinfo.id, Berita Tebo – Kepolisian Resor (Polres) Tebo melalui Sat Narkoba Polres Tebo berhasil melakukan Ungkap Kasus Tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-sabu. pada Selasa (15/11) sekitar pukul 16.30 Wib.
Tersangka bernama Tarmizi (40) Warga RT 17 RW 02 Desa Betung Berdarah Timur Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, diamankan dengan Barang Bukti (BB) diduga Sabu-sabu dengan Berat 12,59 Gram dari Tangan Tersangka.
Penangkapan berawal dari informasi Warga, bahwa di salah satu rumah di Desa Betung Berdarah Timur sering dijadikan transaksi Narkoba.
Dengan berbekal informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan Penyelidikan terhadap Rumah tersebut, dan melakukan pengintaian terhadap Rumah tersebut.
Saat dilakukan pengintaian, Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melaihat ada Seseorang yang baru keluar dari rumah tersebut, diduga Pengguna Narkoba, Dan Sat Narkoba tidak menunggu lagi dan langsung melakukan Pengeledahan terhadap Terduga Tersangka.
Alhasil, Polisi temukan Narkoba Jenis sabu-sabu dan Barang Bukti (BB) lainya dari tangan Tersangka Tarmizi, Polisi langsung Amankan Tersangka ke Mapolres Tebo untuk dimintai Keterangan Lebih lanjut.
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Irvan Pane mengatakan bahwa berdasarkan Informasi Warga Sekitar Tersangka berhasil diamankan.
“Dengan adanya Informasi dari Warga sekitar dan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo melakukan Penyelidikan di lapangan Tersangka Bernama Tarmizi Berhasil diamankan dengan Barang bukti diduga Narkoba Jenis Sabu-sabu,” kata Kasat.
Ditambah lagi oleh Kasat, Bahwa Tersangka dikenakan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dengan Ancaman Penjarang Paling lama delapan (8) Tahun Kurungan.(spr).
Discussion about this post