Publikinfo.id, Berita Merangin – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin kembali berhasil amankan Pelaku tindak pidana Narkoba Jenis Sabu-sabu, pada Senin (25/07) Sekitar pukul 13.30 wib.
Pelaku bernama Zakaria (46) Warga RT 006/002 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin, dan Rekanya Bujang (41) Warga RT 012/000 Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kedua Pelaku diamankan Dengan Barang bukti (BB) Tiga (3) Paket Narkoba Jenis Sabu-sabu dengan Berat 0,32 Gram serta Barangbukti alat isap Lainya.
Penangkapan berawal dari informasi dari Masyarakat bahwa Di salah satu Rumah di kelurahan Pasar Rantau Panjang Sering Dijadikan tempat transaksi dan tempat penyalahgunaan Narkoba.
Berbekal informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Merangin melakukan Pengintaian terhadap Pelaku, Dilihat dari Kejauhan Rumah yang diinfokan tersebut terlihat ada seseorang memasuki rumah Tersebut.
Dengan penuh kecurigaan Tim Opsnal langusng melakukan pengerebekan terhadap rumah Tersebut dan Alhasil Kedua Pelaku sedang melakukan Transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu.
Pelaku langsung diamankan dan Langsung Digelandang ke Mapolres Merangin untuk dimintai keterangan Lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Renovasi Hia S.IK mengatakan Bahwa Pelaku sudah diamankan dan Sedang dalam Proses Penyidikan oleh Penyidik.
“Iya tadi memang ada Anggota Opsnal kami mengamankan dua orang Pelaku penyalah guna narkoba, Pelaku sedang dalam Proses Penyidikan di kantor,” Kata Kasat.
Ditamabah lagi oleh Kasat, Bahwa,” Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Yang jelas kita tunggu aja Pak Kapolres yang Merilisnya,” Tutup Kasat.(ean).
Discussion about this post